Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Pemerintah Kabupaten Ciamis menegaskan kembali bahwa area depan Islamic Center merupakan zona terlarang untuk aktivitas berdagang. Ketentuan tersebut masih berlaku sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati yang hingga kini belum mengalami revisi.
Penegasan itu disampaikan oleh Asisten Daerah III, H. Dadang Darmawan, seusai menerima audiensi paguyuban pedagang kaki lima (PKL) di Aula Dinas KUKMP, Rabu (26/11/2025).
Dadang menegaskan bahwa selama SK belum direvisi, seluruh aturan yang tercantum di dalamnya harus dilaksanakan secara konsisten.
āKami akan sampaikan aspirasi kepada Bupati, tetapi terkait kapan revisi dilakukan, kami belum bisa memastikan,ā ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi dari bagian hukum, penyusunan SK baru pada prinsipnya dapat diselesaikan dalam tiga hingga empat hari setelah mendapat persetujuan Bupati. Meski demikian, keputusan final tetap berada di tangan Bupati sebagai pemegang kewenangan.
āSolusi sementara adalah menyesuaikan SK yang ada terlebih dahulu. Setelah SK baru terbit, barulah penempatan PKL bisa ditetapkan secara resmi,ā katanya.
Sementara itu, PLh. Kepala Satpol PP Ciamis, H. Fikriansyah, SE., M.Si., menegaskan bahwa proses penataan PKL di Ciamis tetap berpedoman pada SK Bupati mengenai zonasi lokasi berdagang. Ia menyebutkan penataan tersebut masih dalam tahap sosialisasi dan ditargetkan selesai sebelum akhir tahun.
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang