Pemprov Jabar Gelontorkan Bantuan Anggaran Rp. 20 Juta/KPB, Untuk 386 Unit Rumah di Pemkab Ciamis

Pemprov Jabar Gelontorkan Bantuan Anggaran Rp. 20 Juta/KPB

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Upaya Pemerintah dalam membantu rumah warga yang tidak layak huni terus digelontorkan, baik itu melalui APBD Kabupaten/ Kota, Provinsi maupun Anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) yang dianggarkan di tahun 2022.

Aris Taufik – Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Ciamis. kamis (25/08/2022). Dods/analisaglobal.com

Aris Taufik selaku Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui Dodi Kuswandi selaku Kasi Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Ciamis menuturkan, untuk anggaran tahun 2022 Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan anggaran untuk alokasi Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni) kepada Kabupaten Ciamis sebanyak 386 unit dengan anggaran masing-masing rumah sebesar Rp. 20.000.000,- yang terdiri dari Rp. 17.500.000,- untuk biaya material dan Rp 2.000.000,- untuk upah pekerja (HOK), sedangkan Rp. 500.000,- untuk operasional LPM. Tuturnya.

Baca Juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia

“Karena mekanisme pelaksanaan dari Provinsi penerima bantuan adalah LPM dan penerima manfaat/Keluarga Penerima Bantuan (KPB) adalah masyarakat, sehingga dilaksanakan perencanaan dan pelaksanaan menjadi tanggungjawab LPM Desa masing – masing penerima bantuan.” Jelasnya, Kamis (25/8/2022).

Untuk 386 Unit Rumah di Pemkab Ciamis

Dodi juga menambahkan, Alhamdulillah akhir bulan Juli kemarin anggaran dari Provinsi sudah cair, dan di bulan Agustus ini sudah mulai proses pembangunan fisik rumah sebanyak 386 unit yang diharapkan bulan September – November 100 % sudah terbangun dan tidak mangkrak atau tidak beres, serta diharapkan peran Aparatur Desa bisa menggugah dan membantu masyarakat yang mendapatkan alokasi bantuan melalui swadaya masyarakat melalui gotong royong di lingkungan agar yang dialokasikan bantuan di setiap Desa semua beres dilaksanakan hingga
100%. Imbuhnya.

Adapun konsep pembangunan rumah yang di biayai dari anggaran Provinsi, Dodi menjelaskan konsepnya kita serahkan kepada masing – masing penerima manfaat yang penting sesuai koridor atau aturan dari Provinsi, diantaranya tidak mengunakan GRC untuk dinding luar, itu juga bisa menggunakan GRC asal untuk sekat kamar dan itu juga biayanya dari swadaya masyarakat. Jelasnya

Selain itu juga ia mengatakan, untuk strukturnya cor nya harus menggunakan besi ukuran 10 mm, dengan cincin ukuran 8 mm, dan untuk dinding bisa menggunakan bata atau hebel, sedangkan untuk lantai minimal 100 persen sudah di plur atau keramik. Ujarnya.

Dodi Kuswandi – Kasi Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Ciamis. Kamis (25/08/2022). Dods/analisaglobal.com

“Saya berharap masyarakat memanfaatkan semaksimal mungkin bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat supaya kita tetap memperoleh kepercayaan dari Provinsi Jabar untuk alokasi bantuan Rutilahu untuk tahun-tahun berikutnya.” Harapnya (Dods/Heni)

Baca Juga Giatkan Program Gemas, Bupati Ciamis : Jangan Malu dan Jangan Minder Belajar di PKBM

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!