Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Pasca mandegnya usaha kegiatan perekonomian di Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Binangkit Desa Mangunreja kecamatan Mangunreja, maka transaksi atau kegiatan perputaran barang yang ada di warung BUMDes pun terhenti selama hampir ±3 tahun dan akibatnya banyak barang yang sudah tidak layak di konsumsi atau kadaluarsa serta pengelolaan atau management yang semerawut.
Ketidakjelasan serta penghasilan dalam menjalankan usaha atau perputaran barang dan transaksi jual beli pun terkesan dipaksakan, hingga pada akhirnya barang – barang untuk di jual pun tidak berjalan sebagaimana layaknya warung berjualan, barang – barang menumpuk di etalase toko hanya jadi pajangan saja.
Pada tahun 2020, BPD beserta Muspika sempat mempertanyakan hal tersebut kepada Yayan Rahadian selaku manager BUMDes, namun jawabannya hanya sebatas catatan yang kurang jelas, sampai habis masa kepengurusan ketua BUMDes di era Yayan Rahadian, BUMDes tetap berjalan apa adanya, dan barang di warung BUMDes pun semakin tidak bisa dijual belikan karena kadaluarsa.
Dengan adanya hal tersebut, akhirnya pada hari Kamis tanggal 13 januari 2022 atas Inisiatif Endang Setiawan, S.IP selaku Pjs. Kepala Desa Mangunreja untuk menghindari hal – hal yang tidak di inginkan bersama BPD dan Karang Taruna mengeluarkan barang – barang yang ada di gudang BUMDes untuk di musnahkan.
Dalam hal ini Pjs. Kepala Desa Mangunreja mengundang Agus Budi Rahmat selaku mantan kepala desa Mangunreja sebelumnya serta Yayan Rahadian mantan ketua BUMDes Binangkit, untuk ikut menyaksikan pemusnahan barang – barang yang sudah kadaluarsa di era kepengurusannya.