Pemusnahan Barang Dagangan Milik BUMDes Binangkit Mangunreja, Diduga Imbas Dari Bobroknya Pengelolaan

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Pasca mandegnya usaha kegiatan perekonomian di Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Binangkit Desa Mangunreja kecamatan Mangunreja, maka transaksi atau kegiatan perputaran barang yang ada di warung BUMDes pun terhenti selama hampir ±3 tahun dan akibatnya banyak barang yang sudah tidak layak di konsumsi atau kadaluarsa serta pengelolaan atau management yang semerawut.

Ketidakjelasan serta penghasilan dalam menjalankan usaha atau perputaran barang dan transaksi jual beli pun terkesan dipaksakan, hingga pada akhirnya barang – barang untuk di jual pun tidak berjalan sebagaimana layaknya warung berjualan, barang – barang menumpuk di etalase toko hanya jadi pajangan saja.

Pada tahun 2020, BPD beserta Muspika sempat mempertanyakan hal tersebut kepada Yayan Rahadian selaku manager BUMDes, namun jawabannya hanya sebatas catatan yang kurang jelas, sampai habis masa kepengurusan ketua BUMDes di era Yayan Rahadian, BUMDes tetap berjalan apa adanya, dan barang di warung BUMDes pun semakin tidak bisa dijual belikan karena kadaluarsa.

Dengan adanya hal tersebut, akhirnya pada hari Kamis tanggal 13 januari 2022 atas Inisiatif Endang Setiawan, S.IP selaku Pjs. Kepala Desa Mangunreja untuk menghindari hal – hal yang tidak di inginkan bersama BPD dan Karang Taruna mengeluarkan barang – barang yang ada di gudang BUMDes untuk di musnahkan.

Dalam hal ini Pjs. Kepala Desa Mangunreja mengundang Agus Budi Rahmat selaku mantan kepala desa Mangunreja sebelumnya serta Yayan Rahadian mantan ketua BUMDes Binangkit, untuk ikut menyaksikan pemusnahan barang – barang yang sudah kadaluarsa di era kepengurusannya.

Pjs. Kades Endang Setiawan mengatakan, Perlu adanya pengambilan keputusan demi menyelamatkan BUMDes, kami bersama BPD untuk menjaga hal yang tidak di inginkan, maka hari ini melakukan pemusnahan barang yang kadaluarsa dengan cara dibakar di tempat pembuangan sampah Cinangsi. Ucapnya

“Selain pemusnahan barang yang sudah kadaluarsa, kami juga menghadirkan mantan ketua BUMDes untuk menandatangani kesanggupan membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) terkait kegiatan BUMDes di era kepengurusan Yayan, karena hampir ±3 tahun belum ada LPJ dari kepengurusan yang lama selaku ketua BUMDes, jika LPJ sudah selesai di buat oleh Yayan, tentu kita mulai lagi merencanakan usaha BUMDes yang baru.” Ungkap Endang

Sementara itu Yayan Rahadian menyatakan siap untuk membuat laporan pertanggung jawaban sesuai dengan surat pernyataan yang saya tanda tangani di atas materai. tegasnya

Saat ditanya terkait lambatnya pembuatan LPJ ? Yayan menerangkan bahwa itu kelalaian saya juga, selain itu saya harus mencari catatan administrasi yang hilang untuk bahan laporan saya. terangnya

Dengan adanya pemusnahan barang yang sudah kadaluarsa tersebut diduga imbas dari bobroknya management dan pengelolaan BUMDes Binangkit, yang sudah barang tentu ada kerugian materi yang harus di pertanggung jawabkan. Maka dengan hal tersebut Pihak Pemerintah Desa harus mengevaluasi dari semua sisi kepengurusan BUMDes.***Yos Muhyar

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!