Penolakan BEM STIE Cipasung Terhadap Pengesahan RUU Cipta Kerja (Omnibuslaw)

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Cipasung (STIEC) Kabupaten Tasikmalaya, menyatakan sikap dan penolakan terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja (Omnibuslaw). Presiden Mahasiswa, Nuril Huda menuturkan pada open forum mahasiswa STIE CIPASUNG (06/10/2020), bahwa omnibuslaw yang telah disahkan dirasa sangat prematur, tidak mendengar suara aspirasi yang telah banyak tersampaikan sebelumnya oleh berbagai kalangan dan tidak memperhatikan keadaan dan fenomena bencana non alam yang sedang melanda negeri ini.

Menurut Wisnu Maulana Fajar selaku Presiden mahasiswa STIE Cipasung mengatakan bahwa Disaat masyarakat tengah dalam ketimpangan kesehatan, ekonomi, pendidikan dan hal lainnya pemerintah senantiasa ajimumpung dan memanfaatkan situasi krisis konsentrasi masyarakat yang hampir jengah. DPR sangat gagal mengelola Negara sesuai dengan amanat UUD 1945 yang termaktub pada alinea-4. Ucapnya

“mencari solusi dan memikirkan bagaimana caranya memulihkan kembali tatanan kenegaraan. Mengingat bahwa kita sedang dalam masa resesi ekonomi mereka tidak memberikan terobosan terobosan atau solusi yang jitu untuk permasalahan ini. Mereka malah melakukan sidang paripurna dan mengetuk untuk di sahkan nya RUU Omnibuslaw.” Jelasnya

Saya kira mereka terlalu terburu-buru untuk memutuskan itu, tanpa mereka menimbang dan memikirkan bagaimana nanatinya ketika RUU Omnibuslaw itu berlaku. Tentu banyak masyarakat yang di rugikan, terutama kaum buruh, petani, juga yang lainnya” Ungkap wakil presiden mahasiswa, wisnu maulana fajar.

Lanjut Fajar menuturkan, Berdasarkan kajian yang telah dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa STIEC bersama mahasiswa menyatakan beberapa hal, bahwa pemerintah gagal menjaga dan melanggengkan hak rakyat dan lingkungan sebagaimana amanat yang tersurat pada pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 dengan mengesahkan RUU bermasalah tak pro rakyat. Lalu, pemerintah sebagai dewan penindas rakyat dengan pembungkaman demokrasi dan aspirasi rakyat dan mahasiswa yang menyampaikan tegaknya keadilan tatanan Negara tercinta, padahal telah termaktub dan diamanatkan pada UUD 1945 pasal 28 e ayat 3 bahwa “ kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan”. Tuturnya

“Pengabaian atas suara dan aspirasi kritis masyarakat yang dapat menguatkan pandangan pemerintahan. Namun, DPR menutup telinga akan hal itu semata-mata menutup akses dan menjerumuskan negeri kepada krisis yang berkepanjangan. Tanpa adanya pandangan dari berbagai pihak dan kajian yang memadai akan terjadinya ancaman berbagai dimensi kehidupan. Lantas kemudian, muncul kontroversi baik secara substantif maupun prosedur.” Jelasnya

Selama ini kita kecolongan oleh Dewan terhormat, di masa pandemi seperti ini harusnya mereka Dengan ini, Badan Eksekutif Mahasiswa dan seluruh mahasiswa STIEC akan terus bersuara dengan mengkampanyekan pernyataan penolakan baik di media masa, media sosial maupun aksi nyata yang dapat dilakukan sekemampuan kami dalam merespon kebijakan pemerintah terkait pengesahan RUU cipta kerja (omnibuslaw). Pungkasnya***red

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *