Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com — Keputusan Pemerintah melalui Kementerian Sosial dalam melakukan percepatan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode Januari – Maret 2022 secara tunai bukan tanpa dasar. Hal itu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan temuan – temuan dalam penyaluran BPNT disejumlah daerah, sehingga diambil keputusan untuk disalurkan dalam bentuk tunai melalui PT. POS Indonesia.
Heri Ferianto Ketua LSM BERANTAS mengatakan, Perpres Nomor 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai menyebutkan bahwa penerima bantuan tidak harus menerima dalam bentuk barang, artinya BPNT dapat disalurkan dalam bentuk tunai. Kemensos juga telah mengeluarkan Surat Edaran pertama pada tanggal 17 November 2021 tentang percepatan penyaluran bantuan sembako atau BPNT dalam bentuk tunai dengan tujuan untuk meminimalisir kemungkinan – kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial tersebut. Ungkapnya Rabu (02/03/2022).
“Akan tetapi pada faktanya perubahan skema penyaluran bantuan sosial yang semula disalurkan secara non tunai sekarang menjadi tunai, belum dapat membawa perubahan apapun. Pasalnya, masih banyak oknum yang berusaha meraup keuntungan dengan cara menggiring dan memaksa KPM untuk membelanjakan uangnya di e-warong yang sudah ditunjuk.” Jelasnya
Lanjut Heri menuturkan, Seperti halnya yang terjadi di beberapa Kecamatan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, dimana KPM hanya menerima bantuan dalam bentuk sembako paketan yang sudah dipaket secara sepihak, sehingga KPM tidak memiliki kebebasan untuk memilih barang sesuai kebutuhannya. Begitupun jumlah dan nilai barang yang di terima KPM dalam bentuk paket banyak yang tidak sesuai dengan besaran nominal uang yang merupakan hak KPM. tuturnya
“Carut marutnya penyaluran Bantuan Sosial BPNT di Kabupaten Tasikmalaya dibantah oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Mohammad Zein. Dalam pernyataannya Zein seolah membela isu penggiringan tersebut dengan alasan bahwa itu adalah bentuk kearifan lokal di lapangan.” Kata Heri Ferianto
Heri juga menambahkan, Disamping itu, dikatan Zen bahwa supplier kemungkinan sudah mempersiapkan stok komoditi bahan pangan sejak Desember sampai Januari untuk memenuhi BPNT, sehingga semua pihak harus memaklumi dinamika yang terjadi.
“Saya sangat menyayangkan pernyataan sekda tersebut. Karena menurut saya, statement Sekda seakan mendukung adanya penggiringan dan pemaketan bahan sembako secara sepihak. Ada apa ???” tambah Heri
Padahal jelas penggiringan dan pemaketan sembako secara sepihak itu dilarang sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 8 Permensos Nomor 5 Tahun 2021 bahwa e-warong dilarang memaksa KPM melakukan pembelian bahan pangan tertentu dan dalam jumlah tertentu, menjual bahan pangan dalam bentuk paket, menyimpan KKS milik KPM baik sebelum maupun setelah pencairan, dan mengintimidasi KPM. Jelasnya
“Atas hal ini saya berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera menyelidiki ada motif apa dibalik penggiringan KPM untuk belanja di e-warung tertentu yang jelas – jelas menjual sembako yang sudah dipaketkan.” Pungkasnya***Day
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang