Perhutani Apresiasi Langkah APRI
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Kunjungan Ketua DPP APRI (Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia) Ir. Gatot Sugiharto bersama tim ke wilayah DPC APRI Tasikmalaya yang didampingi langsung oleh ketua DPC APRI Tasikmalaya Hendra Cahyadi, tidak hanya bersilaturahmi ke Polres Tasikmalaya kota saja, akan tetapi rombongan DPP APRI dan DPC APRI Tasikmalaya juga bersilaturahmi ke kantor Perhutani kabupaten Tasikmalaya yang beralamat di jalan Tanuwijaya kota Tasikmalaya.
Dalam kunjungannya, pihak DPP APRI dan DPC APRI Tasikmalaya membahas tentang WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) yang ada di Kabupaten Tasikmalaya, serta menindak lanjuti tentang wilayah pertambangan baru yaitu Batu Numpang yang terletak di Dusun Cikamunding Desa Cisarua Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya.
Usai melakukan pertemuan, Administratur KPH Tasikmalaya melalui Kepala Seksi Perencanaan Pengembangan Bisnis, Amar Sukmana, S.Hut mengungkapkan, terkait wilayah pertambangan baru yaitu Batu Numpang, APRI akan memfasilitasi rekan-rekan penambang, baik yang ada dikawasan hutan maupun di luar kawasan hutan, sehingga para penambang di sana yang mungkin notabene masih ilegal nanti akan menjadi legal. Ucapnya, Senin (24/10/2022).
Dalam Mendorong Kawasan WPR Di Tasikmalaya
“Dari KPH Perhutani silahkan saja, karena memang ada aturannya juga. Jadi ada pengembangan kawasan untuk kepentingan diluar sektor kehutanan. Kita juga sampaikan aturan yang berlaku terkait pertambangan rakyat sesuai Peraturan Pemerintah (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor 7 tahun 2021,” Jelas Amar.
Amar juga menuturkan, Intinya itu tidak masalah ada penggunaan lain selain bidang kehutanan. Namun aturannya harus ditempuh. Kalau untuk di kawasan hutan, harus ada Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) tentunya dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Diantaranya secara teknis, harus memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang harus ditempuh. Selanjutnya, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Amdal harus ditempuh. Ada juga pertimbangan teknis dari perum perhutani, dikarenakan itu dalam kawasan. Tuturnya.

“Adapun analisa status dan fungsi kawasan hutan yang dilakukan oleh Badan Kawasan Hutan. Kemudian secara administrasi juga adanya pernyataan komitmen dan fakta integritas, dan ketika semuanya telah ditempuh silahkan berproses, asalkan ditempuh dulu aturannya. Kita juga mengharapkan saudara-saudara kita yaitu masyarakat yang berusaha disitu (Penambang-red) jangan sampai ilegal. Kami mendukung asalkan sesuai aturan yang telah ditetapkan,” Ungkapnya.
Amar juga menambahkan, untuk masalah pengurusan nanti tentunya ada yang diluar pengawasan hutan dan ada juga yang di dalam pengawasan hutan. Kalau untuk pertambangan rakyat ini, memang kewenangan kementerian LHK tapi jadi kewenangan Gubernur juga. Sebab, pertambangan rakyat ini kalau pengelolaan perorangannya itu maksimal 5 hektar, sedangkan kalau melalui koperasi pengelolaannya 10 hektar.
Baca Juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia
“Maka dengan adanya hal tersebut, dari rekan-rekan APRI nanti bisa menentukan, bagaimana persetujuan penggunaan kawasan hutan dengan menampilkan berbagai persyaratan teknis dan administrasi,” Imbuh Amar.
Ditempat yang sama, Hendra Cahyadi Ketua DPC APRI Tasikmalaya mengatakan, untuk kegiatan silaturahmi kami ke sini selain kita membahas tentang wilayah yang sudah masuk WPR kita juga menyampaikan tentang adanya wilayah pertambangan baru yaitu Batu Numpang yang muncul kemarin di masyarakat. Ucapnya.
“Terkait untuk administrasi persyaratan WPR tentunya kami bersama tim sudah mulai, namun perlu kami sampaikan juga, begitu ada undang-undang nomor 3 tahun 2009 Pasal 24, lokasi pertambangan rakyat yang sudah di tambang tetapi belum mendapat WPR itu di prioritaskan untuk mendapatkan WPR.” Jelasnya.
Hendra Juga menambahkan, artinya karena dalam ekplorasi pertambangan rakyat, untuk mengetahui adanya potensi mineral di suatu wilayah yang nantinya akan di usulkan untuk menjadi WPR, tentunya ada kegiatan pertambangan rakyat dulu untuk memastikan bahwa yang akan di usulkan WPR itu benar-benar berpotensi, dan setelah ada potensi mineral baru di usulkan untuk menjadi WPR. Imbuhnya. (AD/Mar)
Baca Juga Jalin Sinergitas, DPP APRI Laksanakan Silaturahmi Ke Mapolres Tasikmalaya Kota
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang