Perhutani Apresiasi Langkah APRI Dalam Mendorong Kawasan WPR Di Tasikmalaya

DPP APRI dan DPC APRI Tasikmalaya saat bersilaturahmi di Kantor Perhutani Tasikmalaya. Senin (24/10/2022)/analisaglobal.com
DPP APRI dan DPC APRI Tasikmalaya saat bersilaturahmi di Kantor Perhutani Tasikmalaya. Senin (24/10/2022)/analisaglobal.com

Perhutani Apresiasi Langkah APRI

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Kunjungan Ketua DPP APRI (Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia) Ir. Gatot Sugiharto bersama tim ke wilayah DPC APRI Tasikmalaya yang didampingi langsung oleh ketua DPC APRI Tasikmalaya Hendra Cahyadi, tidak hanya bersilaturahmi ke Polres Tasikmalaya kota saja, akan tetapi rombongan DPP APRI dan DPC APRI Tasikmalaya juga bersilaturahmi ke kantor Perhutani kabupaten Tasikmalaya yang beralamat di jalan Tanuwijaya kota Tasikmalaya.

Dalam kunjungannya, pihak DPP APRI dan DPC APRI Tasikmalaya membahas tentang WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) yang ada di Kabupaten Tasikmalaya, serta menindak lanjuti tentang wilayah pertambangan baru yaitu Batu Numpang yang terletak di Dusun Cikamunding Desa Cisarua Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya.

Usai melakukan pertemuan, Administratur KPH Tasikmalaya melalui Kepala Seksi Perencanaan Pengembangan Bisnis, Amar Sukmana, S.Hut mengungkapkan, terkait wilayah pertambangan baru yaitu Batu Numpang, APRI akan memfasilitasi rekan-rekan penambang, baik yang ada dikawasan hutan maupun di luar kawasan hutan, sehingga para penambang di sana yang mungkin notabene masih ilegal nanti akan menjadi legal. Ucapnya, Senin (24/10/2022).

Dalam Mendorong Kawasan WPR Di Tasikmalaya

“Dari KPH Perhutani silahkan saja, karena memang ada aturannya juga. Jadi ada pengembangan kawasan untuk kepentingan diluar sektor kehutanan. Kita juga sampaikan aturan yang berlaku terkait pertambangan rakyat sesuai Peraturan Pemerintah (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor 7 tahun 2021,” Jelas Amar.

Baca Juga Viral nya Wilayah Pertambangan Batu Numpang, DPC APRI Tasikmalaya Akan Segera Ambil Langkah Untuk Dijadikan WPR

Amar juga menuturkan, Intinya itu tidak masalah ada penggunaan lain selain bidang kehutanan. Namun aturannya harus ditempuh. Kalau untuk di kawasan hutan, harus ada Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) tentunya dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Diantaranya secara teknis, harus memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang harus ditempuh. Selanjutnya, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Amdal harus ditempuh. Ada juga pertimbangan teknis dari perum perhutani, dikarenakan itu dalam kawasan. Tuturnya.

Administratur KPH Tasikmalaya melalui Kepala Seksi Perencanaan Pengembangan Bisnis – Amar Sukmana, S.Hut. Senin (24/10/2022). Mar/analisaglobal.com

“Adapun analisa status dan fungsi kawasan hutan yang dilakukan oleh Badan Kawasan Hutan. Kemudian secara administrasi juga adanya pernyataan komitmen dan fakta integritas, dan ketika semuanya telah ditempuh silahkan berproses, asalkan ditempuh dulu aturannya. Kita juga mengharapkan saudara-saudara kita yaitu masyarakat yang berusaha disitu (Penambang-red) jangan sampai ilegal. Kami mendukung asalkan sesuai aturan yang telah ditetapkan,” Ungkapnya.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *