google-site-verification=iM-RoQg4VSts3aSv0rVdgEu9rMUXf5R0M0PPjTrpAv4

Pertanyakan Pembatalan Pembuatan Sertifikat, Puluhan Dewan Anak Adat (DAA) Lamsel Datangi Kantor BPN

Puluhan Dewan Anak Adat (DAA) Lamsel Datangi Kantor BPN

Lampung Selatan analisaglobal.com — Puluhan Dewan Anak Adat (DAA) Lampung Selatan datangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, Jum’at (8/12/2023).

Kedatangan Ketua DAA Lamsel H. Andi Aziz bersama jajarannya tidak lain untuk mempertanyakan pembatalan pembuatan sertifikat lahan milik Drs. Michael Primanto seluas kurang lebih 4000 M2.

Dalam surat pembatalan dengan nomor : HP.01.01/1466-18.01/XII/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 07 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Seto Apriyadi, S. ST, MH.

Bahwa, sehubungan dengan permohonan kegiatan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali/pengakuan hak atas nama Drs. Michael Primanto nomor berkas 16820/2023 tanggal 27 Juni 2023 dikantor BPN Lamsel yang terletak di Desa Tarahan Kecamatan Ketibung seluas 2.700 M2 karena ada sedikit persoalan (sengketa) yang masih dalam proses.

Pertanyakan Pembatalan Pembuatan Sertifikat

“Saya buat sertifikat, tapi tiba-tiba dibatalin, saya pengen tau kenapa. Sudah dua tahun saya sabar, tiba-tiba surat pembatalan datang, ada apa ini, apa dasar mereka membatalkan usulan pembuatan kita,” cetus Andi Aziz dikantor BPN Lamsel.

Selang beberapa menit, perwakilan diterima oleh salah satu pihak BPN.

Usai mediasi, Ketua DAA Lamsel H. Andi Aziz mengatakan bahwa, kehadiran dirinya bersama rekan-rekan untuk mempertanyakan di BPN terkait pembuatan sertifikat yang tak kunjung selesai, namun tiba-tiba dibatalkan.

Oleh karena itu, pihaknya mendatangi untuk meminta penjelasan atas surat dari Kakan BPN Lamsel atas sertifikat tidak bisa di lanjutkan karena ada klaim dari pihak ketiga. Sedangkan yang kita sertifikatkan ini di luar klaim pihak ke tiga.

“Makanya saya datang ke BPN mau tahu, kok Kakan BPN mengeluarkan surat seperti itu, dia sudah koordinasi belum dengan anak buahnya yang menguasai masalah itu, itu tujuan saya kemari seperti itu ternyata tidak ada orang,” tegas Andi Aziz kepada media.

Andi Aziz menjelaskan, adapun hasil pertemuan dirinya dengan pihak perwakilan BPN Lamsel menemui titik terang dan Insayaallah akan diselesaikan.

“Pihak BPN Lamsel meminta bahwa tanah yang di permasalahkan ini sudah kita keluarkan dari kepengurusan sertifikat ini dan memang sudah kita keluarkan karena ini sudah kita PTUN kan di BPN, berartikan sudah keluar,” jelasnya.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *