Perundungan dan Penganiayaan di SMP Cilacap, Nandi: Bentuk Kekerasan Yang Harus Diberantas

Perundungan dan Penganiayaan di SMP Cilacap

Bandung, analisaglobal.com – Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan beredarnya video perundungan dan penganiayaan yang dilakukan oleh siswa SMP Negeri di Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah.

Video tersebut menunjukkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh siswa terhadap seorang siswa lainnya di sebuah lapangan. Kejadian ini telah mengejutkan banyak pihak dan memicu kecaman keras dari netizen di berbagai platform media sosial.

Menanggapi peristiwa ini, polisi telah berhasil mengamankan pelaku dan akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan kekerasan yang terlihat dalam video tersebut jelas merupakan pelanggaran berat terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan kebebasan individu. Bullying dan penganiayaan adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi dalam lingkungan pendidikan maupun masyarakat secara umum.

Ketua Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, Nandi, memberikan tanggapannya terkait peristiwa ini. Menurutnya, tindakan bullying adalah tindakan tercela yang merugikan korban secara fisik maupun psikologis. Nandi menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku bullying guna memberikan keadilan kepada korban dan memberikan efek jera kepada pelaku.

Nandi: Bentuk Kekerasan Yang Harus Diberantas

“Bullying adalah tindakan tercela yang tidak dapat ditoleransi dalam masyarakat kita. Kita harus bersama-sama menghentikan siklus kekerasan ini.” Kata Nandi melalui keterangannya, Rabu (27/09/23).

Ia juga menambahkan, “Proses hukum yang tegas harus diterapkan terhadap pelaku bullying. Keadilan harus ditegakkan untuk memberikan perlindungan kepada korban.”

Lebih lanjut, Nandi menjelaskan bahwa perundungan dan penganiayaan merupakan bentuk kekerasan yang serius dan harus diberantas dengan tegas. Perundungan atau bullying terjadi ketika seseorang secara sistematis dan berulang kali melakukan tindakan kekerasan, intimidasi, atau penghinaan terhadap orang lain yang lebih lemah secara fisik maupun mental. Sementara itu, penganiayaan adalah tindakan fisik atau bentuk kekerasan lainnya yang dilakukan dengan tujuan menyakiti atau menyebabkan rasa sakit pada korban.

Baca Juga Promosikan Kunjungan Pariwisata dan Budaya Ciamis, Bupati Lepas Kegiatan WJAOR XXII 2023

Nandi menegaskan bahwa semua pihak, baik pemerintah, sekolah, maupun masyarakat, perlu berperan aktif dalam memberantas perundungan dan penganiayaan. Pendidikan tentang pentingnya rasa empati, toleransi, dan menghormati perbedaan harus ditanamkan sejak dini.

Selain itu, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku juga penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindakan serupa di masa depan.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *