PGRI Ciamis Pasang Badan untuk Korban Dugaan Pelecehan Seksual, Tegaskan Tak Ada Ruang Intervensi

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — PGRI Kabupaten Ciamis menegaskan berdiri di belakang anggotanya yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual di Kecamatan Panumbangan. Organisasi profesi guru itu memastikan korban akan mendapat pendampingan penuh, sekaligus menegaskan tidak boleh ada pihak mana pun yang menekan ataupun mengintervensi keputusan korban dalam menempuh proses hukum.

Sikap tegas tersebut disampaikan Ketua PGRI Kabupaten Ciamis, Edi Rusmana yangbakrab disapa Apih saat memberikan keterangan kepada awak media di Aula Wisma PGRI Ciamis, Rabu (8/7/2026).

Apih mengungkapkan, sejak kasus ini pertama kali muncul, PGRI sengaja membatasi penyampaian informasi kepada publik. Langkah itu dilakukan bukan untuk menutupi persoalan, melainkan demi menjaga kondisi psikologis korban dan melindungi hak privasinya.

“Sejak awal kami tidak bisa banyak berkomentar. Yang paling kami jaga adalah privasi korban dan kondisi psikologisnya. Korban juga belum ingin persoalan ini diketahui luas karena merasa malu dan khawatir terhadap dampak yang akan muncul,” ujarnya.

Menurut Apih, pada awalnya korban hanya berharap pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut menyadari kesalahannya dan mendapat efek jera. Namun setelah perkara berkembang menjadi perhatian publik, korban bersama keluarga akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan melapor ke Polres Ciamis.

PGRI, kata Apih, menghormati sepenuhnya keputusan tersebut dan memastikan tidak akan mengarahkan korban untuk mengambil langkah tertentu.

“Itu murni hak korban. Mau melanjutkan proses hukum atau mengambil langkah lain, semuanya adalah keputusan korban. PGRI tidak boleh mengintervensi. Tugas kami hanya mendampingi dan memberikan perlindungan,” tegasnya.

Baca Juga Perkuat Integritas Pelayanan, RSUD Pandega Pangandaran Ajak Masyarakat Laporkan Dugaan Pelanggaran Melalui WBS

PGRI Kabupaten Ciamis juga telah menginstruksikan PGRI Kecamatan Panumbangan agar memastikan tidak ada tekanan dalam bentuk apa pun terhadap korban.

“Kami sudah mengingatkan agar jangan sampai ada yang memaksa, membujuk, atau mengarahkan korban. Keputusan harus lahir dari kehendak korban sendiri tanpa intimidasi maupun tekanan dari pihak mana pun,” kata Apih.

Soal pendampingan hukum, Apih menegaskan korban bebas menentukan kuasa hukum yang dipercaya. Meski PGRI memiliki Lembaga Bantuan Hukum (LBH), organisasi tidak akan memaksakan korban menggunakan layanan tersebut.

“Kalau korban membutuhkan bantuan LBH PGRI, kami siap memfasilitasi. Tetapi pilihan tetap berada di tangan korban dan kami menghormatinya,” ujarnya.

Apih juga menegaskan PGRI tidak akan mencampuri proses hukum yang kini sedang ditangani kepolisian. Menurutnya, seluruh proses harus berjalan objektif berdasarkan alat bukti dan fakta hukum.

“Kami percaya penyidik akan bekerja profesional. PGRI tidak akan memberikan tekanan kepada aparat penegak hukum. Biarkan proses hukum berjalan secara objektif dan transparan,” tegasnya.

Sebelumnya, seorang guru SD berstatus PPPK berinisial NN (48) melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polres Ciamis pada Selasa (7/7/2026). Laporan tersebut didampingi kuasa hukum korban, Maman Sutarman.

Saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak. Polisi menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PGRI Kabupaten Ciamis berharap proses hukum dapat mengungkap fakta secara terang, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, serta menjamin perlindungan terhadap korban selama proses penegakan hukum berlangsung. (Dods)

Baca Juga Dugaan Material Tak Sesuai Spesifikasi pada Proyek Irigasi, PUTRLH Siap Evaluasi, Inspektorat Tunggu Hasil Pemeriksaan

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!