Polda Jabar Berhasil Ungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Milyaran Rupiah Dari Anggaran Nakes Covid 19

Polda Jabar Berhasil Ungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Bandung, analisaglobal.com — Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menyampaikan keberhasilan Polda Jabar dalam mengungkap kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh HC, di UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atas dugaan penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid 19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2020 dan 2021. Kamis (28/12/2023).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa saat ini pihaknya berhasil mengamankan terduga tersangka Sdr. HC Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selaku mantan Kepala Ruangan Covid 19 UPTD RSUD Pelabuhanratu Kab. Sukabumi dengan ancaman vonis hukuman 2 Tahun 4 Bulan.

Kabid Humas Polda Jabar juga mengungkapkan, Kronologi kejadian bahwa dugaan Tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid 19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu Kab. Sukabumi TA. 2020 dan TA. 2021.

Peristiwa tersebut dilakukan terduga tersangka HC dengan mengajukan nama – nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien Covid 19 sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid 19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu Kab. Sukabumi yang bersumber dari APBN TA. 2020 dan APBD TA. 2021.

Baca Juga Transaksi Pengisian Kendaraan Listrik Saat Libur Natal 2023 di Jawa Barat Lebih Dari 1.800 Kali, Melonjak 569 Persen

Dari Anggaran Nakes Covid 19

“Dari hasil audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat terdapat Kerugian Negara yang nilai kerugiannya sebesar RP. 5.400.550.763,- (lima milyar empat ratus juta lima ratus lima puluh ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah) sebagaimana laporan hasil audit perhitungan Kerugian Negara/Daerah atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan bagi yang menangani Covid-19 pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu Kab. Sukabumi TA. 2020 dan TA. 2021 dari BPKP Nomor : pe.03.03/lhp 204/pw10/5.2/2023, tanggal 10 Mei 2023”. Ucapnya.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *