google-site-verification=iM-RoQg4VSts3aSv0rVdgEu9rMUXf5R0M0PPjTrpAv4

Polda Jabar Gelar Pasukan Operasi Zebra Lodaya 2020 & PAM Peringatan Maulid Nabi Muhammad S.A.W

Untuk pelanggaran helm, dendanya sebesar Rp 250.000, termasuk tak menggenakan jenis helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

Adapun pelanggaran melawan arus pengguna motor, denda paling banyak sebanyak Rp 500.000 atau kurungan dua bulan penjara sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ.***red

Sumber : Humas Polda Jabar

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *