Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com ā Polres Ciamis mengadakan konferensi pers di Aula Pesat Gatra pada Minggu, 30 Agustus 2025, untuk merilis pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan dan perusakan di Gedung DPRD Ciamis. Dalam acara yang dipimpin oleh Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., polisi menetapkan 16 tersangka dari 38 orang yang diamankan.
Hadir dalam konferensi pers tersebut, Bupati Ciamis, Ketua DPRD, Ketua MUI, Dandim 0613 Ciamis, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan awak media.
Menurut Kapolres, 38 orang yang diamankan saat kejadian diduga sebagai provokator. Setelah melalui proses pemeriksaan mendalam, 16 di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku yang berhasil diamankan berasal dari luar daerah, mengenakan pakaian serba hitam, dan hanya melakukan tindakan anarkis,” jelas AKBP H. Hidayatullah.
Baca jugaĀ Ratusan Mahasiswa dan Ojol Geruduk DPRD Kota Tasikmalaya, Gedung Hancur dan Pos Polisi Dibakar
Ia menegaskan, pihaknya akan memproses hukum pelaku dewasa sesuai Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara. Sementara itu, untuk pelaku anak-anak, proses hukum akan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang