Polres Ciamis Polda Jabar, Ungkap Kasus Pencabulan Ayah Tiri Pada Anak Tirinya

“Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar,” pungkasnya. (Dods)

#KapolresCiamis
#POLRESCIAMISPOLDAJABAR
HUMAS POLRES CIAMIS

Baca Juga Ayah Kandung Setubuhi Anaknya, Polres Ciamis Polda Jabar Tangkap Pelaku dan Ditetapkan Tersangka

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *