Polres Cianjur Berhasil Mengungkap Kasus Pelaku Pembacokan Anggota Ormas Pemuda Pancasila

Picsart 22 02 07 18 00 31 436
Picsart 22 02 07 18 00 31 436

“Ketiga Pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara” tutup Kapolres Cianjur.

Dikeluarkan oleh Kasubsi PIDM Humas Polres Cianjur Jl. KH Abdullah Bin Nuh, Nagrak, Kab. Cianjur

Rudi/Hms

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *