Polres Cianjur Ungkap Tindak Pidana Penipuan Arisan Bodong, Kerugian Capai Hingga Rp 1 Miliar Lebih

Atas perbuatannya, LH dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Red)

Bid. Humas Polda Jabar

Baca Juga Babinsa Kodim 0421/Ls Berikan Materi Wasbang Kepada Siswa-Siswi SMPN 5 Pesawaran

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *