google-site-verification=iM-RoQg4VSts3aSv0rVdgEu9rMUXf5R0M0PPjTrpAv4

Polres Tasikmalaya Kota Berhasil Tangkap Komplotan Curanmor

Modus para tersangka ini melakukan curanmor itu dengan cara hunting atau mencari kendaraan yang terparkir di pinggir jalan dekat pesawahan, kebun, dan perumahan.

Per unit motor curian ini dijual pelaku ke penadahnya sekira Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta. Komplotan curanmor ini dijerat para tersangka dengan pasal 363 juncto 364 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.***red

Sumber : Humas Polda Jabar

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *