Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com – Di bawah pimpinan Kapolres AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Wakapolres Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., Kasat Reskrim AKP Herman Saputra, S.H., M.H., C.H.R.A., dan Kasi Humas IPTU Jajang Kurniawan, Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota dilaksanakan pada Selasa 15 Mei 2025 Pagi.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya, yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya. Berdasarkan laporan tersebut, Unit III Tipidter Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu unit truk Mitsubishi Cold Diesel warna putih biru dengan nomor polisi Z-8167-AI bertuliskan PT. Namira Selaras Mandiri, yang diduga kuat digunakan untuk mengangkut BBM subsidi secara ilegal.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Jalan Raya Gentong, Desa Buniasih, petugas menemukan bahwa truk tersebut membawa sekitar 8.000 liter solar bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen resmi. Di dalam kendaraan juga ditemukan alat bantu berupa pompa penyedot BBM.
Baca Juga Sekjen FORWAPI: Lemahnya Sinergi Program UPLAND di Kecamatan Cisayong Bisa Picu Indikasi Korupsi
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa BBM tersebut dibeli dari sejumlah SPBU, disedot dari tangki mobil yang telah dimodifikasi, kemudian dipindahkan ke truk tangki untuk dijual ke luar kota dengan tujuan industri dan pertambangan.