Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Jajaran Kepolisian Sektor Pamarican, Polres Ciamis, Polda Jabar, bersama Koramil 1316/Pamarican dan Pemerintah Kecamatan Pamarican, gelar Operasi Yustisi pendisiplinan Protokol Kesehatan bagi para pengendara dan pengguna Jalan yang melintasi di depan pasar Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (17/09/2020).
Kapolsek Pamarican, AKP., Subagja, SH., menjelaskan bahwa razia ini digelar dalam rangka implementasi Inpres No 6 Tahun 2020, tentang pendisiplinan Protokol Kesehatan.
“ Razia wajib pakai masker ini sudah dilakukan sejak beberapa hari terakhir. Namun masih ada saja para pengguna jalan yang melintas tidak memakai masker,”ungkapnya.

Dalam oprasi tersebut Petugas gabungan hanya memberikan teguran, serta sanksi sosial bagi para pelanggar Protokol Kesehatan.
Subagja menututurkan, razia wajib masker ini melibatkan petugas gabungan dari unsur Kepolisian, TNI dan Pemerintah Kecamatan. Razia ini akan terus dilaksanakan mengingat angka penambahan yang terinfeksi Covid-19 semakin bertambah.
“Hal tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Protokol Kesehatan dimasa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Guna meminimalisir penyebaran Covid-19,” pungkasnya.***Red/U2s