PPK Salawu Bantah Tudingan Kurangnya Sosialisasi Kepada Calon Petugas KPPS

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Terkait pemberitaan sebelumnya adanya kurang sosialisasi dari pihak PPK Salawu akhirnya PPK Salawu angkat bicara dan membantah tentang dugaan kurang sosialisasi ke masyarakat tentang peraturan KPU terkait persyaratan untuk calon petugas KPPS.

Bantahan tersebut menyusul adanya pernyataan dari sebagian calon petugas KPPS di desa Jahiang yang di muat media analisaglobal.com dengan judul ” Calon Petugas TPS Babakan Kadu Jahiang Salawu Kecewa Dengan Lambatnya Sosialisasi Dari Pihak PPS” edisi Rabu tanggal (14/10/2020), bahwa mereka tidak mengetahui tentang peraturan mengenai batasan usia untuk petugas KPPS.

Dengan adanya pernyataan tersebut, Dian Budiman selaku ketua panitia pemilihan kecamatan salawu langsung memberikan tanggapan, semua itu tidak benar kami melalui PPS dan juga didalam rapat selalu menekankan bahwa pemilihan pilkada sekarang berbeda dengan Pemilihan yang telah lalu, termasuk peraturan yang datang dari KPU pusat. Ucapnya Kamis (15/10/2020).

“Kami dari PPK selalu menyampaikan baik melalui surat maupun media daring.” Ujar Dian di ruang kerjanya

Lanjutnya, Sangat disayangkan dengan adanya pernyataan dari sebagian warga mengenai kurangnya sosialisasi dari kami, jelas pernyataan itu tidak benar. Kami disini mau meluruskan bahwa tugas PPS di Desa – Desa sudah berjalan, termasuk sosialisasi tentang peraturan yang menyangkut batasan usia untuk calon petugas KPPS. Katanya

“Jadi mohon kepada warga sebelum memberikan keterangan terkait Pilkada, terlebih dahulu cross cek ke PPS setempat.” Tegasnya

Dengan kejadian tersebut, hal ini menjadi cermin bagi kita dalam menjalankan kinerja sebagai petugas di Pilkada nanti. Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa kurangnya sosialisasi itu tidak benar. Tandas Dian

Di tempat terpisah Bambang Sukmara salah seorang anggota PPS desa Jahiang juga menyebutkan kalau menurut urutan kegiatan PPS, kami sudah semaksimal mungkin melakukan tahapan – tahapan termasuk sosialisasi terkait rekrutmen petugas KPPS, dimana tentunya dengan syarat dan prasyarat untuk menjadi petugas KPPS, termasuk aturan dari KPU tentang usia. Ungkap Bambang

“Yang jelas sosialisasi itu ada dari PPK melalui kami di panitia pemungutan suara ( PPS) desa Jahiang, masalah ini hanya miskomunikasi saja.” Pungkas Bambang***Yos/Dede Pepen

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *