PPWI Laporkan Adanya Indikasi Dugaan Tipikor
Kabupaten Pangandaran, analisaglobal.com — Mengenai Proyek pembangunan rumah dinas gedung pusat perkantoran dan pembangunan gedung kantor (Setda) Kabupaten Pangandaran yang nilainya mencapai kurang lebih 23 milyar, pada Jumat (27/5/22) Siang, di laporkan oleh Organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia Ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Pasalnya, PPWI menduga ada indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek tersebut. “Salah satu hasil investigasi Tim kami di lapangan, terlihat bangunan sudah pada retak, Chat tembok Luntur, apalagi sempat terjadi sebelumnya bangunan Tembok Penahan Tanahnya ambruk. Atas hal itu, patut diduga tidak sesuai dengan Spek dan adanya penurunan kualitas,” ungkap Ketua PPWI Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi melalui rilisnya kepada awak media, Senin, (30/5/22).
Proyek Senilai ±23 Milyar di Pangandaran Ke Kejati Jabar
Agus meminta kepada pihak yang berwenang agar hasil pekerjaan pembangunan rumah dinas gedung pusat perkantoran dan pembangunan kantor Setda di cek kembali. “Cek audit bukan hanya secara kuantitas dan volumenya saja, melainkan cek secara kualitasnya,” tegasnya.
Baca Juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia
Selanjutnya, sambung Agus, tim konsultan pihak eksternal kami juga tengah menghitung, menganalisa dan membuat analisa kajian soal proyek pembangunan tersebut. “Hasilnya nanti juga akan kita serahkan kepada Kejati Jabar sebagai bahan tambahan untuk dianalisa,” tuturnya.

Selain itu, PPWI Jawa Barat saat ini sedang menyoroti Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUTRPRKP) Kabupaten Pangandaran. “Banyak persoalan yang berkaitan dengan Proyek-proyek, baik yang sumber anggaranya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun dari Bantuan Provinsi (BANPROV),” tambahnya.
Agus menjelaskan, PPWI bergerak semata-mata demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (good governance) dan juga merupakan tanggung jawab segenap rakyat Indonesia di setiap tingkatan pranata sosial. “Intinya, selaras dengan amanat Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.
Dengan tetap berpegang teguh pada Asas kepatutan dalam tata etika hubungan sosial kemasyarakatan dan ketatanegaraan, nilai nilai norma agama dan budaya serta kearifan budaya lokal yang berlaku, serta tetap mengedepankan nilai yuridis, filosopis dan sosiologis hukum itu sendiri yang berlandaskan pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocent), “Diharapkan agar dimaknai sebagai bentuk rasa kecintaan kami terhadap nusa dan bangsa, juga dapat dipahami dan mendapatkan apresiasi pihak terkait demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik di Pangandaran,” tutupnya.***Red
Baca Juga Kapolri Berikan Penghargaan ke Atlet Polri Yang Sumbang Medali Untuk Indonesia di Sea Games
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang