Program Pembagian Rice Cooker Dari Kementerian ESDM Dijadikan Alat Politik, Hendrayanto, SH, Soroti Kinerja Bawaslu Ciamis

Program Pembagian Rice Cooker Dari Kementerian ESDM Dijadikan Alat Politik

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Program pembagian alat penanak nasi (Rice Cooker) oleh pemerintah mulai bergulir, proyek ini menargetkan sekitar 500 ribu rumah tangga dari kelas ekonomi bawah di 36 Provinsi, kebutuhan anggaran yang disiapkan pun cukup fantastis yaitu sekitar Rp. 347 Milyar. Namun sejak awal program Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) banyak dipertanyakan berbagai kalangan terutama masyarakat umum.

Dengan sudah bergulirnya program tersebut, salah satu tokoh masyarakat di wilayah Ciamis selatan tepatnya di kecamatan Banjarsari yaitu Hendrayanto, SH atau yang akrab disapa Kang Asep Davi mengatakan, yang jadi pertanyaan atas adanya program tersebut, dengan kriteria seperti apa dan bagaimana pendistribusian program tersebut bisa sampai ke penerima manfaat dengan tepat sasaran, katanya. Rabu (24/01/2024).

“Saya rasa, program Ini yang rawan disalahgunakan, untuk penyalurannya melalui kelembagaan apa ?lantas siapa yang memverifikasi pandataan, dan siapa yang bertanggungjawab, ini APBN bro !!!” tegas Kang Asep Davi.

Hendrayanto, SH, Soroti Kinerja Bawaslu Dan APH Ciamis

Selain itu, Kang Asep Davi juga menerangkan, sejauh ini mekanisme pembagian Rice Cooker tidak jelas parameternya, yang terjadi malah di pakai kepentingan politik oknum tertentu. Momentum pembagian AML (Alat Masak Listrik) menjelang di gelarnya pemilu sebenarnya sangat tidak tepat, karena bisa menjadi alat politik terutama oleh oknum-oknum Caleg yang tidak bertanggung jawab, seperti yang terjadi di wilayah kabupaten Ciamis, hampir setiap Dapil (Daerah Pemilihan) ada pendistribusian Rice Cooker kepada masyarakat, terangnya.

“Anehnya malah ada stiker Caleg di Rice Cooker tersebut, padahal sudah jelas-jelas itu hibah dari Kementerian ESDM, hal-hal seperti ini yang bisa menciderai berjalanya demokrasi yang baik, ketika demokrasi di bangun dengan proses yang tidak benar tentu akan menghasilkan produk demokrasi yang cacat,” ujarnya.

Baca Juga Bergulirnya Wacana Perubahan Nama Kabupaten Ciamis Menjadi Galuh, Ini Komentar Kang Asep Davi !!!

Kang Asep Davi pun menambahkan, saya menghimbau kapada APH (Aparat Penegak Hukum) dan pihak Bawaslu kabupaten Ciamis untuk segera memproses kasus ini, jangan hanya menerima catatan lantas tidak jelas ujungnya, imbauhnya.

“Mengacu pada undang-undang Pemilu Tahun 2017, secara umum terdapat tiga bentuk pelanggaran pemilu, yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif, dan tindak pidana pemilu, dan kasus Rice Cooker ini masuk di ranah yang mana dan penanganannya seperti apa..?, mari kita kawal kinerja APH dan Bawaslu kabupaten Ciamis, semoga hukum masih bisa berdiri tegak di tatar Galuh ini,” tandasnya. (AD)

Baca Juga Kang Asep Davi Soroti Dugaan Buruknya Birokrasi Di Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!