Selamat pagi /siang/sore/malam pembaca setia analisaglobal.com, semoga semua pembaca dalam keadaan sehat, penuh kebahagiaan, dan bersemangat dalam beraktifitas serta sehat selalu.
Jangan lupa ya tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena Pandemi Covid-19 belum berakhir. Berikut kami sajikan berita terpopuler di analisaglobal.com
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com,- Yayasan atau Madrasah RA, TPQ, TKQ, merupakan salah satu tempat belajar mengajar agama untuk anak-anak. Namun apa jadinya apabila bantuan untuk infrastruktur tersebut dipakai ajang bancakan oleh pihak oknum yang memanfaatkan kesempatan tersebut.
Salah satu program bantuan tersebut yaitu YANSOS dari Propinsi Jawa Barat yang mana bantuan tersebut di peruntukan rehabilitasi bangunan atau membangun Madrasah untuk kegiatan belajar mengajar.
Akan tetapi dari hasil penelusuran analisaglobal.com di lapangan, program tersebut malah dijadikan ajang bancakan oleh oknum dengan potongan yang sangat luar biasa dengan nominal mencapai hampir 50% – 60% untuk oknum, dengan dalih upah untuk pengusungan serta laporan pertanggung jawaban dan pihak Yayasan tinggal terima beres.
Menurut salah satu pemilik yayasan di Desa Linggaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya yang menerima Dana YANSOS yang minta namanya di rahasiakan menjelaskan, kalau awalnya ada oknum berinisial (EI) datang dan menawarkan bantuan kepada dirinya dengan perjanjian hasil dari bantuan tersebut di bagi hasil atau belah semangka dengan dalih sebagai upah jasa. Ucapnya
“Selain itu setelah anggaran masuk ke rekening saya juga langsung memberikan sebagian anggarannya dengan cara mengantarkan ke rumahnya.” Jelasnya.
“Memang sejak awal sudah ada Perjanjian atau MoU tersebut dengan yang mengusung (Oknum EI-red) dan saya hanya mendapatkan bersihnya tanpa harus memikirkan pajak ataupun laporan pertanggung jawaban nantinya”. Ungkap salah seorang pemilik Yayasan
Sangat miris ketika anggaran untuk sarana keagamaan dijadikan lahan bancakan bagi oknum yang memanfaatkan bantuan tersebut, alangkah baiknya ketika Aparat Penegak Hukum (APH) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun langsung untuk menindak oknum yang memanfaatkan bantuan untuk sarana keagamaan dengan dalih sebagai upah.***Red
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang