Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com — Pelaksanaan proyek revitalisasi pendidikan di lingkungan Yayasan Pondok Pesantren Thoriqul Huda, wilayah Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, menjadi sorotan setelah papan informasi kegiatan tidak terlihat terpasang di lokasi pekerjaan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi publik, khususnya terkait sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana, serta penanggung jawab kegiatan.
Program revitalisasi satuan pendidikan yang didukung anggaran negara merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Karena itu, pelaksanaannya perlu mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, Selasa (13/10/2026), papan informasi proyek revitalisasi di lingkungan Yayasan Pondok Pesantren Thoriqul Huda tidak terlihat terpasang di area pekerjaan. Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan papan informasi tersebut, kepala sekolah menyampaikan bahwa papan informasi kegiatan disimpan.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai alasan papan informasi tidak dipasang di lokasi proyek, padahal informasi mengenai kegiatan yang menggunakan anggaran negara penting diketahui masyarakat.
Keberadaan papan informasi proyek menjadi salah satu sarana bagi publik untuk mengetahui identitas kegiatan, sumber pendanaan, nilai anggaran, volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, serta pihak yang bertanggung jawab. Informasi tersebut juga dapat membantu masyarakat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan.
Dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara, keterbukaan informasi merupakan aspek penting untuk memastikan penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan. Ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara itu, tata cara pengadaan barang dan jasa pemerintah perlu merujuk pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya. Penerapan kewajiban informasi dan publikasi kegiatan harus disesuaikan dengan aturan program serta mekanisme pelaksanaan proyek yang bersangkutan.
Apabila pekerjaan dilaksanakan melalui mekanisme swakelola, hal tersebut tidak serta-merta menghilangkan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan kegiatan tetap perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, tidak terlihatnya papan informasi di lokasi belum cukup untuk menyimpulkan adanya penyimpangan anggaran maupun pelanggaran hukum. Diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen kegiatan, mekanisme pelaksanaan, serta ketentuan teknis yang mengatur program revitalisasi tersebut.
Atas kondisi tersebut, pihak pengelola kegiatan diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan papan informasi disimpan, identitas pelaksana kegiatan, sumber anggaran, nilai pekerjaan, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan.
Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan terkait, maupun aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti apabila terdapat laporan dan bukti awal yang menunjukkan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan. Pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan.
Langkah klarifikasi dan evaluasi diperlukan agar pelaksanaan program revitalisasi benar-benar berjalan sesuai tujuan, menghasilkan bangunan yang berkualitas, serta memberikan manfaat bagi lingkungan pendidikan.
Publik juga berhak memperoleh informasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pembangunan pendidikan yang dibiayai negara. (Tatang Hidayat)
Baca Juga PC PMII Kabupaten Tasikmalaya Resmi Dilantik, Agis Magfur Diharapkan Bawa Perubahan
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang