PT. ASDP Cabang Bakauheni Keluarkan Surat Edaran Tentang Kewajiban Data Reservasi Tiket Dalam Sistem E-Tiketing

Lampung Selatan, analisaglobal.com — PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Utama Bakauheni resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: OPS/103/VII/ASDP-CUB-2025 tentang Kewajiban Pengisian Data Reservasi Tiket dalam Sistem E-Tiketing, sebagai tindak lanjut dari instruksi Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Bakauheni.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pimpinan gerai dan outlet loket penjualan tiket, baik di area pelabuhan maupun di luar lokasi, guna mendukung kelancaran, keamanan, dan keselamatan pelayaran.

Langkah ini diambil merujuk pada Surat KSOP Kelas IV Bakauheni Nomor: UM.006/8/17/KSOP.BKH-25 terkait Tindak Lanjut Operasi Simpatik KSOP tahun 2025. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa akurasi data penumpang menjadi prioritas utama sebagai bagian dari sistem keamanan pelayaran nasional.

Berikut sejumlah poin penting dalam edaran ASDP:

Wajib Isi Data Lengkap dan Akurat Seluruh gerai/outlet penjualan tiket diinstruksikan untuk mengisi data reservasi tiket kendaraan secara lengkap dan akurat melalui sistem e-tiketing.

Baca Juga Pabrik Kue Koya di Desa Imbanagara Terbakar, Warga Sigap Lapor ke Damkar dan PLN

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *