PT. ASDP Cabang Bakauheni Keluarkan Surat Edaran Tentang Kewajiban Data Reservasi Tiket Dalam Sistem E-Tiketing

Data Identitas Penumpang Sesuai Ketentuan Data wajib memuat jumlah penumpang dalam kendaraan beserta identitas masing-masing penumpang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengisian Sebelum Masuk Pelabuhan pengisian data harus dilakukan sebelum kendaraan tiba di pelabuhan atau sebelum proses keberangkatan sebagai syarat mutlak untuk validasi tiket saat check-in di tollgate atau loket pelabuhan.

Sanksi Tegas Bagi Pelanggaran Jika data tidak diisi dengan benar atau tidak diinput sama sekali, tiket akan ditolak dan kendaraan tidak akan dilayani pada saat proses check-in.

Melalui kebijakan ini, ASDP berharap adanya peningkatan kepatuhan dari seluruh mitra penjualan tiket, serta kontribusi aktif dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jasa penyeberangan.

Pihak ASDP mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama seluruh mitra, serta menegaskan bahwa surat edaran ini harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. (*/Edimirza)

Baca Juga Jangan Asal Kenyang: Petani Lokal dan Kepatuhan SOP Jadi Kunci Sukses Program MBG

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *