Kota Banjar, analisaglobal.com – Kejaksaan Negeri Kota Banjar resmi menetapkan dan menahan mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar berinisial R dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Banjar tahun anggaran 2017–2021.
Tersangka R kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas I A Bandung selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan setelah Kejari Kota Banjar sebelumnya menetapkan dan menahan DRK, Ketua DPRD Kota Banjar, dalam perkara yang sama.
Menurut keterangan resmi dari Kejaksaan, berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan yang telah dikumpulkan, R diduga terlibat langsung bersama DRK dalam proses pengusulan kenaikan tunjangan secara tidak wajar yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp. 3.523.950.000.
Baca Juga Babinsa Koramil 1302/Cikoneng Sosialisasikan Tertib Kelulusan di SMK KARNAS Sindangkasih
“Berdasarkan bukti yang terkumpul, Tersangka R bekerja sama dengan DRK dalam mengusulkan kenaikan tunjangan secara tidak wajar,” ujar pihak Kejaksaan Negeri Kota Banjar dalam konferensi pers, Rabu (30/4/2025).