“R” Mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar Resmi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan Rp. 3,5 M

Sebelumnya, R sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin (28/4/2025) dengan alasan kesehatan. Namun setelah pemanggilan ulang, ia hadir dan menjalani pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya pada Rabu (30/4/2025). Usai pemeriksaan intensif, Kejaksaan memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

R dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. Penahanan dilakukan karena dinilai memenuhi syarat objektif dan subjektif, termasuk risiko penghilangan barang bukti dan potensi pengulangan perbuatan.

Kejari Kota Banjar menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap fakta-fakta lain dan memastikan keadilan ditegakkan. (AD)

Baca Juga LPK Galuh Pamanah Rasa Cetak Siswa Handal Berbahasa Jepang dan Siap Kerja di Negeri Sakura

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *