Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com – Rapat pleno Penghitungan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) digelar serentak di seluruh kecamatan pada Senin (21/04/2025).
Seperti hal nya di Kecamatan Sukahening, rapat pleno dilangsungkan di GOR Desa Sukahening dengan melibatkan berbagai unsur terkait, diantaranya hadir dalam rapat pleno tersebut Ketua PPK Sukahening A. Nanang Mandar Holik bersama anggota, Ketua Panwascam Sukahening Edi Supardan beserta jajaran.
Selain itu turut hadir pula Camat Sukahening Ucu Mulyana, S.IP, perwakilan Danramil 1207/Cisayong Serka Agus Hamdani, serta Kapolsubsektor Cisayong AIPTU Rachwan Riswanto, para ketua dan anggota PPS dari setiap desa se-kecamatan Sukahening. Para saksi dari ketiga pasangan calon, yakni nomor urut 01, 02, dan 03, turut menyaksikan jalannya proses.
Namun, jalannya rapat sempat memanas ketika saksi dari pasangan calon nomor urut 01 dan 03 melakukan interupsi dan memutuskan walk out (WO) dari Rapat pleno. Mereka menyampaikan keberatan disertai surat pernyataan terkait dugaan adanya kejanggalan dalam proses PSU, khususnya menyangkut kotak suara dan surat suara.

Baca Juga FLS2N Tingkat SD se-Kecamatan Manonjaya Sukses Digelar di SDN Margacinta
Meski diwarnai insiden walk out (WO), rapat pleno tetap berlanjut dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan dan pengawasan dari panwas kecamatan. Edi Supardan Ketua Panwascam Sukahening menyampaikan, sampai saat ini alhamdulilah untuk rapat pleno terus berjalan dengan tertib dan aman, katanya.
“Adapun untuk para saksi dari pasangan calon nomor urut 01 dan 03 itu kami tidak bisa melaranag, karena itu hak mereka, apalagi ada surat pernyataan sebagai alasan melakukan walk out,” jelas Edi Supardan.
Ketua PPK Sukahening A. Nanang Mandar Holik dalam pemaparannya menyampaikan, bahwa saksi nomor urut 01 walk out alasannya karena adanya intruksi dari DPD Golkar, dan saksi nomor urut 03 menyampaikan bahwa tidak ada kesesuaian penamaan di kotak suara dan surat suara, katanya.
“Dimana alasannya dalam kotak surat suara ada tulisan PSU putusan MK tetapi di surat suara tidak ada, itu alasannya saksi nomor urut 03 walk out,” ujar A. Nanang Mandar Holik.
Adapun sampai berita ini diturunkan, rapat pleno tingkat kecamatan Sukahening terus berjalan dengan keadaan lancar dan kondusif dengan pengawalan pihak Panwascam Sukahening dan TNI-Polri. (AD)
Baca Juga Gubernur Jabar Panen Jagung Bersama Petani di Limbangan Garut di Sambut Antusias Warga
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang