Sangat Disesalkan, Musrenbang RKPD Kabupaten Tasikmalaya Tertutup Untuk Para Jurnalis

Menurut Muchlis salah satu Jurnalis dari Aspirasi Jabar yang mewakili rekan-rekan lain mengungkapkan, kalau dirinya sangat miris karena di kabupaten Tasikmalaya pada acara musrembang ini rekan-rekan Jurnalis tidak di perbolehkan untuk meliput padahal rekan-rekan Jurnalis atau insan PERS dilindungi oleh undang-undang no 40 tahun 1999 pasal 6 yang berbunyi pers nasional memiliki peran yang harus di laksanakan yakni pers nasional mempunyai peran penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan membangun pendapat umum dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hak ini mendorong tegaknya keadilan dan kebenaran serta di wujudkan supermasi hukum untuk menjadi masyarakat yang tertib. Ungkapnya.

“Jadi kami sebagai insan PERS atau jurnalis sangat menyesalkan dengan kebijakan pihak panitia Musrenbang karena rekan-rekan jurnalis atau insan PERS tidak di beri ruang untuk meliput padahal satpam berbicara ada satu monitor di depan akan tetapi monitor tersebut tidak berjalan. Mau bisa mengakses informasi dari mana. Jelas-jelas hal ini diduga mencederai demokrasi karena pers sejatinya sebagai tonggak demokrasi.” Jelasnya.

Menurut salah seorang security bahwa kegiatan musrembang tersebut tidak bisa di liput pihak jurnalis atau insan PERS karena mendapat instruksi dari pihak panitia kalau wartawan tidak bisa langsung meliput karena sudah di sediakan salah satu layar monitor di depan kantor. Ucapnya.

Usai kegiatan, rekan-rekan jurnalis hendak konfirmasi ke pihak panitia dari Bappelitbangda untuk mempertanyakan perihal larangan para jurnalis untuk meliput, akan tetapi pihak panitia kegiatan atau yang berwenang sedang tidak ada ditempat. (Win)

Baca Juga DPUTRPPLH Kabupaten Tasikmalaya Laksanakan Sosialisasi Penyaluran Bantuan Sosial RUTILAHU

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *