Sat Reskrim Polres Ciamis Ringkus Pelaku Curanmor di Wilayah Banjarsari, Pelaku Gunakan Kunci T

Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal, ketiga tersangka merupakan residivis yang keluar bulan November 2023 lalu dan pernah terlibat tindak pidana yang sama sebelumnya. Tuturnya, pelaku MJ sebagai pemetik, dirinya beraksi secara mobile di wilayah Ciamis, Banjar, Pangandaran, dan Cilacap.

“Informasinya, kendaraan ini kebanyakan dibawa ke luar Ciamis ada yang utuh dan ada yang sudah dibedah atau dipisah-pisah bagiannya, nah yang 12 ini masih menunggu delivery dari pemesan,” kata AKBP Akmal.

Atas perbuatan yang dilakukan, kata AKBP Akmal, ketiga pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Dods)

Humas Polres Ciamis, Polda Jabar

Baca Juga Pastikan Pasokan Listrik Handal Saat Rekapitulasi dan Rapat Pleno KPU, PLN ULP Ciamis Siagakan Personil

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *