Satlantas Polres Ciamis Tegaskan Proses Pembuatan SIM Harus Lewat Jalur Resmi, Tanpa Calo

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com –
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ciamis menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan bebas dari praktik percaloan maupun pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Iwan Sujarwo, S.H., menjelaskan pada Kamis (6/11/2025) bahwa masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara atau calo saat mengurus SIM, baik SIM A untuk kendaraan roda empat maupun SIM C untuk roda dua.

ā€œPemohon cukup datang langsung ke Satpas Polres Ciamis atau Satpas sesuai domisili. Semua tahapan, mulai dari pendaftaran, ujian teori, hingga ujian praktik, bisa dilakukan secara langsung,ā€ ujarnya.

Ia menegaskan, jika pemohon lulus ujian teori dan praktik, SIM dapat diterbitkan pada hari yang sama.

Baca JugaĀ TMMD ke-126 Kodim 0613/Ciamis Resmi Ditutup: Wujud Nyata Pemerataan Pembangunan dan Penguatan Ketahanan Nasional

Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polres Ciamis, IPTU Eko Supriyono, S.E., M.H., menambahkan bahwa seluruh proses penerbitan SIM wajib disertai pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!