Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com –
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ciamis menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan bebas dari praktik percaloan maupun pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Iwan Sujarwo, S.H., menjelaskan pada Kamis (6/11/2025) bahwa masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara atau calo saat mengurus SIM, baik SIM A untuk kendaraan roda empat maupun SIM C untuk roda dua.
“Pemohon cukup datang langsung ke Satpas Polres Ciamis atau Satpas sesuai domisili. Semua tahapan, mulai dari pendaftaran, ujian teori, hingga ujian praktik, bisa dilakukan secara langsung,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika pemohon lulus ujian teori dan praktik, SIM dapat diterbitkan pada hari yang sama.
Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polres Ciamis, IPTU Eko Supriyono, S.E., M.H., menambahkan bahwa seluruh proses penerbitan SIM wajib disertai pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Adapun biaya resmi pembuatan SIM baru:
SIM A: Rp120.000
SIM C: Rp100.000
“Kami tidak mentolerir praktik percaloan maupun pungli, baik yang dilakukan oleh oknum internal maupun pihak luar. Arahan pimpinan sangat tegas: tindak siapa pun yang mencoba bermain dalam pelayanan SIM,” tegas IPTU Eko.
Ia juga mengimbau masyarakat agar mengurus SIM secara mandiri dan tidak percaya pada pihak yang mengaku bisa “mempermudah” proses dengan biaya tambahan.
“Datanglah langsung ke Satpas Polres Ciamis. Kami siap memberikan pelayanan terbaik, cepat, dan transparan tanpa biaya di luar ketentuan,” ujarnya.
Sebagai bukti transparansi, salah satu pemohon SIM C, Achmad Afrizzal asal Perumahan Bumi Imbanagara Permai, mengaku puas dengan layanan di Satpas Polres Ciamis.
“Prosesnya cepat dan sesuai aturan. Setelah lulus ujian praktik, SIM langsung saya terima hari itu juga. Biayanya sesuai tarif resmi, Rp100.000,” katanya.
Dengan penegasan ini, Satlantas Polres Ciamis meneguhkan komitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang bersih, profesional, dan bebas pungli, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi serta melaporkan jika menemukan indikasi praktik percaloan di lingkungan Satpas. (Dods)
Baca Juga Pria 61 Tahun Ditemukan Meninggal di Kebun Warga Sadananya
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang