Satpol PP Ciamis Tegas, PKL Dilarang Berjualan di Trotoar Yogya

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Perwakilan Pedagang Kaki Lima (PKL) kawasan Yogya Ciamis menggelar audiensi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis guna membahas penataan lokasi berjualan, khususnya di area Yogya Serba, Rabu (18/2/2026).

Koordinator PKL Yogya Ciamis, Yuda Pratama, mengatakan audiensi tersebut merupakan langkah koordinasi sekaligus silaturahmi antara para pedagang dengan pemerintah daerah menyusul adanya wacana penertiban.

“Kami mengadakan koordinasi ke Satpol PP terkait kemungkinan penertiban di wilayah Yogya Toserba. Intinya kami siap mengikuti arahan maupun anjuran dari pemerintah,” ujar Yuda.

Ia menyebut, hingga saat ini Satpol PP masih memberikan ruang komunikasi kepada para PKL. Pihaknya pun berencana melanjutkan koordinasi dengan dinas terkait, termasuk Dinas Koperasi dan Perdagangan, agar ke depan terdapat penataan yang lebih nyaman serta kepastian pengaturan jam operasional.

“Kami sangat berterima kasih kepada Satpol PP yang telah memberi ruang kepada kami. Harapannya dinas terkait juga dapat memberikan arahan demi meningkatkan ekonomi masyarakat di Kabupaten Ciamis,” tambahnya.

Baca Juga Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026

Menanggapi hal tersebut, Kasatpol PP Kabupaten Ciamis, Raden Ega Anggara Al Kautsar, menegaskan bahwa persoalan yang muncul lebih disebabkan ketidaktahuan pedagang terkait peruntukan lokasi.

Menurutnya, area trotoar di sekitar Yogya bukan diperuntukkan sebagai tempat berdagang karena fungsi utamanya untuk pejalan kaki.

“Kami tidak melarang masyarakat untuk berjualan. Silakan berusaha. Namun tempatnya tidak boleh di trotoar karena itu sarana umum untuk pejalan kaki,” tegas Ega.

Ia menjelaskan, Satpol PP sebelumnya telah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para pedagang. Pemerintah daerah, kata dia, juga telah menyiapkan sejumlah ruas jalan yang diperbolehkan untuk aktivitas PKL, salah satunya jalur menuju wilayah Cokro yang masuk ke Gayam yang telah memiliki SK Bupati.

Satpol PP berharap para pedagang dapat menempati lokasi yang telah ditetapkan sehingga penataan kota tetap berjalan dan hak masyarakat umum tetap terpenuhi.

Selain itu, menjelang bulan Ramadan, Satpol PP juga mengingatkan imbauan Bupati terkait larangan berjualan pada siang hari selama Ramadan serta penghentian sementara operasional tempat hiburan.

Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal sinergi antara pemerintah daerah dan para PKL dalam mewujudkan penataan kawasan yang tertib sekaligus tetap mendukung perputaran ekonomi masyarakat di Kabupaten Ciamis. (Dods)

Baca Juga Sambut Ramadhan 1447 H, Warga dan TNI Koramil 1207/Cisayong Gotong Royong Bersihkan Masjid Jami At-Tawakal Calingcing

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!