Satpol PP Kab. Tasikmalaya Gelar Sosialisasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal

Satpol PP Kab. Tasikmalaya

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya mengelar sosialisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota Serta Ketentuan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal yang bekerjasama dengan Bea Cukai Tasikmalaya. Selasa (12/07/2022).

Sosialisasi ini untuk empat (4) wilayah, yaitu kecamatan Jamanis, Kecamatan Rajapolah, Kecamatan Sukahening dan Kecamatan Cisayong, yang bertempat atau dilaksanakan di aula Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya.

Para Peserta Sosialisasi BKCHT Ilegal saat photo bersama usai kegiatan di aula kecamatan Cisayong. Selasa (12/07/22). AD/analisaglobal.com

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni, SH, MH, Kasi Lidik Pol PP Kabupaten Tasikmalaya Neni Nuraeni, Kabid penegakan Perda Dede. S, Bea Cukai Tasikmalaya Mokhamad Gunawan Adi, bagian Hukum Achdan Suwardana, Camat Cisayong Drs. Asep Zamzam Nur, Camat Sukahening, Camat Rajapolah, Camat Jamanis dan para Kepala Desa dari 4 Kecamatan serta tamu undangan.

Gelar Sosialisasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal

Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni, SH, MH, mengatakan, Sosialisasi terkait BKCHT tahun anggaran 2022 dilaksanakan oleh Satpol PP sebagai penegak hukum yaitu di berikan 10% kegiatan ini untuk 10 wilayah dari 39 Kecamatan. Ucapnya.

“Adapun yang di undang oleh kami dan sasarannya adalah kepala desa, tokoh Masyarakat dan para Camat, untuk menyampaikan terkait rokok ilegal, kalau sudah disampaikan kepada masyarakat, Tim dari kami ini melaksanakan full info, dan tim ini tentunya akan menyebar dan tidak akan kita sampaikan secara umum, seperti yang tadi saya paparkan, akan disampaikan itu di internal kami.” Jelasnya.

Baca Juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia

Lanjut Kasat Pol PP Dadang Tabrani, SH, MH, kami akan melakukan pemberantasan rokok kena ilegal dan tentunya rokok kena ilegal ini paling banyak di Kabupaten Tasikmalaya, setelah melakukan pemberantasan rokok kena ilegal antara Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya dengan Provinsi. Katanya.

Dadang Tabrani, SH, MH – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya. Selasa (12/07/22). AD/analisaglobal.com

“Penindakan ini akan dilaksanakan setelah sosialisasi, setelah selesai sosialisasi pengguar informasi, baru kita adakan penindakan, ini ada jeda waktu, kita juga akan merumuskan terkait dengan masalah penindakan-penindakan karena harus paham dulu tokoh Masyarakat, tokoh agama, kepala desa dan para Camat keterkaitan masalah sosialisasi dan penegakan hukum, penegakan ini pasti ada tahapan dan kita Full info dibawah pimpinan Kasi yaitu ibu Neni Nuraeni selaku kasi penyidikan dan teman-teman satpol PP Kabupaten Tasikmalaya.” Ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Faikar Yura selaku pelaksana seksi kepatuhan penyuluh Bea Cukai Tasikmalaya mengatakan, Kami dari Bea Cukai Tasikmalaya bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada hari melaksanakan sosialisasi terkait rokok ilegal cukai hasil tembakau, dimana sosialisasi tersebut merupakan bagian dari pemanfaatan dana hasil cukai hasil tembakau yang dikelola Pemda Tasikmalaya. Ucapnya.

“Kedepannya kami bersama dengan Satpol PP, kami akan melaksanakan operasi bersama, tujuannya mencari produsen-produsen besar yang memproduksi rokok ilegal, terkait masyarakat, baik penggunaan warung dan produsen rokok rumahan, kami sebisa mungkin melakukan tindakan preventif, dan kami mensosialisasikan bahwa ada yang namanya rokok ilegal, cukai palsu yang kemudian kami harapkan kedepannya dapat menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Priangan timur.” Tuturnya.

Faikar Yura – Pelaksana seksi kepatuhan penyuluh Bea Cukai Tasikmalaya. Selasa (12/07/22). AD/analisaglobal.com

Faikar Yura juga menambahkan, bilamana terbukti adanya rokok ilegal tentunya akan dikenakan sangsi, dan sangsi paling berat seperti yang tadi saya sampaikan, untuk pembuat pita cukai palsu dan yang menawarkan ataupun sebagainya, untuk pidananya bisa sampai 8 tahun dan denda bisa mencapai 20 kali lipat dari cukai yang seharusnya dibayar itu yang paling berat. Imbuhnya.

“Kami berharap masyarakat khususnya di Kabupaten Tasikmalaya, baik itu konsumen maupun produsen rokok itu sadar, bahwa ada namanya rokok ilegal, rokok itu sejatinya barang yang kena cukai yang harus membayar cukai agar negara bisa menghimpun semaksimal mungkin.” Pungkasnya.***AD/Mar

Baca Juga Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto : Jadikan Idul Adha Sebagai Momentum Berbagi Dengan Saudara

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!