Satpol PP Pangandaran
Pangandaran, analisaglobal.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran menggelar sosialisasi peredaran barang kena cukai hasil tembakau ilegal, di Desa Sindangwangi Kecamatan Padaherang, Rabu (26/10/2022).
Hadir dalam acara tersebut dari Sahidin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Gunawan Bea Cukai Tasikmalaya,
Edi Kusnadi Camat Padaherang,
Arifin Kasi Ekbang Kecamatan Mangunjaya,
Kepala Desa se Kecamatan Padaherang dan Mangunjaya.
Gelar Sosialisasi BKCHT Ilegal di Padaherang
Dalam kesempatan tersebut Kabid Gakda Sahidin menuturkan permohonan maaf karena Kepala Kepolisian Pamong Praja (Pol. PP) tidak bisa hadir karena ada undangan dari Polres Kota Banjar dalam kegiatan pemusnahan barang bukti barang cukai ilegal.
Selama tahun 2022 hasil dari penelusuran Pol. PP berupa barang bukti ilegal yang kebanyakan jenis sigaret atau rokok sebanyak 10.000 bungkus dengan berbagai macam merk yang kebanyakan didapat di wilayah Kecamatan Langkaplancar, sementara untuk wilayah Kecamatan Mangunjaya dan Padaherang nihil, terang Sahidin.
Barang bukti tersebut diambil oleh Bea Cukai Tasikmalaya, yang seterusnya diserahkan ke Polres Kota Banjar yang saat ini dimusnahkan oleh jajaran Polres Kota Banjar, tuturnya.
Baca Juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia
Untuk Kabupaten Pangandaran sendiri hasil dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT) ditahun 2022 ini mendapatkan sekitar 6 Miliar rupiah, yang penyalurannya diserahkan ke beberapa SKPD seperti Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD), Dinas Kesehatan dan Pol. PP.

Untuk Satuan Pol. PP sendiri tahun sekarang mendapatkan alokasi sebesar Rp 500 jutaan, diperuntukan dalam kegiatan penegakan hukum daerah, sosialisasi, operasi dan lainnya, papar Sahidin.
Sementara dari pihak Bea Cukai Gunawan memaparkan terkait bea cukai perihal barang legal dan ilegal, pendapatan negara hasil dari wajib pajak seperti perusahaan – perusahaan sigaret, mulai dari perusahaan kecil hingga besar, ungkapnya.
Obyek cukai seperti alkohol, minuman keras (miras) dan hasil tembakau ke depan pemerintah akan ada lebih perluas obyek cukai seperti plastik dan beberapa produk yang tentu sangat berdampak negatif kepada masyarakat, tandas Gunawan.
Adapun realisasi penerimaan negara di tahun 2021 sebesar 80% dari bea cukai jika dibandingkan dengan pajak tentu lebih besar penerimaan pajak ke APBN, karena Direktorat Bea dan Cukai unit Eselon I dibawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Mempunyai tugas dan fungsi sebagai penerimaan negara, melindungi hasil produksi masyarakat dari barang yang masuk ke wilayah pabean Indonesia, menfasilitasi perdagangan dan memaksimalkan industri.
“Hasil dari DBHCT sebanyak 2% tersebut dibagikan kembali ke daerah – daerah diwilayah Indonesia yang penyalurannya kembali untuk masyarakat. DBHCT di tahun depan ada kenaikan sebesar 3%”, terang Gunawan.
Cukai hasil tembakau ada 12 kode olahan, seperti rokok dengan kode pengolahannya golongan dan tarifnya pun variatif sesuai jenis industri pabrikan artinya semakin besar industri olahan pabrikan maka lebih mahal kewajibannya membayar bea cukai hal tersebut masuk kepada golongan 1, pungkasnya. (dit)
Baca Juga Sejumlah Personel Polsek Ciamis Lakukan Pemantauan Lokasi Bencana Alam di 2 Kecamatan
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang