Satreskrim Polres Ciamis Polda Jabar, Amankan Pelaku Pencurian di Sekolah

Atas perbuatan yang dilakukan, kata Kapolres Ciamis Polda Jabar, pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHPidana tentang badang siapa yang mengambil sesuatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekaranhan tertutup ada rumahnya yang dilakukan oleh oranh yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak.

“Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara,” kata Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Banyaknya kejadian pencurian yang terjadi dilingkungan sekolah, Kapolres Ciamis Polda Jabar mengimbau kepada pihak sekolah agar lebih ketat dalam melakukan pengawasan. Salah satunya dengan memanfaatkan pihak keamanan seperti satpam dan sebagainya.

“Pencurian dilingkungan sekolah biasa terjadi malam hari, kami minta intensifkan security yang mungkin menjaga disekolah. Apabila tidak memungkinkan silahkan komunikasikan ke Polres dan Polsek untuk dilakukan dukungan pengamanan,” kata Kapolres Ciamis. (Dods)

Baca Juga Polres Ciamis Polda Jabar Ringkus Bapak Tiri Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *