Satreskrim Polres Sumedang Berhasil Amankan Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI

Untuk pasal yang diterapkan, tersangka ES, NM, SA dan IR dikenakan primer Pasal 170 ayat 1 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 1. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara dan telah dilakukan penahanan oleh Sat Reskrim Polres Sumedang.***red

Sumber : Humas Polda Jabar

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *