Majalengka, analisaglobal.com — Satuan Narkoba Polres Majalengka dibawah Pimpinan Kasat Narkoba bersama Anggotanya kembali melakukan patroli dengan sasaran minuman keras di Wilayah hukum Polres Majalengka, Sabtu malam (31/10/2020).
Satuan Narkoba Polres Majalengka, kembali berhasil mengamankan Ratusan minuman keras (miras) berbagai merk di wilayah Kabupaten Majalengka Terdiri dari Kecamatan Jatiwangi lokasi dalam rumahan milik nama Insial Sdr DS (36), diamankan 37 Botol Miras pabrikan berbagai merk.
Selain itu diwilayah Kecamatan Leuwimunding dilokasi dalam warung kelontongan milik Sdr DN (28), Sat Narkoba mengamankan 67 Botol miras pabrikan berbagai merek
“Malam ini kami berhasil mengamankan sedikitnya 104 botol minuman keras berbagai merk dan barang bukti kami amankan karena pemilik miras ini tidak bisa memperlihatkan izin jualnya saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami,” kata Kasat Narkoba IPTU Udiyanto.