Sebuah Kios di Jalan Sariwangi Bandung Diduga Edarkan Obat Keras Ilegal, Omzet Capai Rp. 3 Juta per Hari

Bandung, analisaglobal.com – Sebuah kios di Jalan Sariwangi, Kelurahan Sukawarna, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, diduga menjadi tempat peredaran obat keras golongan G tanpa izin resmi. Temuan ini terungkap setelah awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Minggu (27/4/2025).

Dua orang pria di kios tersebut, yang memperkenalkan diri sebagai Heri dan Pyan, secara terbuka mengakui keterlibatan mereka dalam praktik ilegal ini. Keduanya menyebut bahwa “bos” yang mengendalikan jaringan tersebut bernama Bram.

“Sudah jalan hampir setahun, dan omzetnya bisa sampai tiga juta rupiah per hari,” ujar Heri saat ditemui di lokasi.

Dari keterangan keduanya, diketahui bahwa obat-obatan keras seperti Tramadol dijual seharga Rp50 ribu per lempeng (10 butir), Eximer Rp10 ribu untuk lima butir, dan Trihexyphenidyl (Trihex) Rp47 ribu per lempeng. Semua transaksi dilakukan tanpa resep dokter ataupun izin resmi, yang jelas melanggar ketentuan hukum terkait peredaran obat keras.

Baca Juga Gilar Yuga Nahkodai PPDI Sadananya, Mas Ahim: Saatnya PPDI Lebih Aktif Bangun Pemerintahan

Lebih mengejutkan lagi, Heri dan Pyan menyatakan bahwa ketua RT dan RW setempat sudah mengetahui aktivitas ilegal ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari pihak terkait.

Peredaran obat keras tanpa izin ini melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 143 yang mewajibkan izin usaha, serta Pasal 435 yang mengancam pelanggar dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Kondisi ini tentu mengundang keprihatinan, mengingat penyalahgunaan obat keras tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan dampak serius seperti ketergantungan, gangguan mental, hingga kerusakan sosial.

Pihak Polrestabes Bandung Polda Jawa Barat diharapkan segera bertindak cepat menindaklanjuti temuan ini, demi mencegah risiko penyalahgunaan obat di kalangan masyarakat. (Johan)

Baca Juga IPNU Jawa Barat Mengecam Penghapusan Dana Hibah Pondok Pesantren oleh Gubernur Jawa Barat

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!