Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Sanghiyang, Desa Cilolohan, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, kini berada di bawah sorotan tajam publik. Selisih anggaran honor yang dinilai tidak rasional menguatkan dugaan adanya praktik mark up dan manipulasi data dalam laporan keuangan sekolah tahun anggaran 2025.
Hasil penelusuran awak media mengungkap fakta bahwa SDN Sanghiyang hanya memiliki dua orang guru honorer. Kepala Sekolah (N) secara terbuka menyampaikan bahwa honor masing-masing guru sebesar Rp600.000 per bulan, atau Rp1.200.000 per bulan untuk dua orang, sehingga total honor setahun hanya Rp14.400.000.
Namun data realisasi Dana BOS menunjukkan angka yang jauh berbeda. Pada tahap I, anggaran pembayaran honor tercatat Rp31.210.000, disusul tahap II sebesar Rp15.480.000. Dengan demikian, total dana honor yang dianggarkan mencapai Rp46.690.000 dalam satu tahun.
Perbedaan antara dana yang dianggarkan dan dana yang disebut diterima guru honorer mencapai lebih dari Rp32 juta angka yang dinilai tidak wajar dan berpotensi mengarah pada praktik penggelembungan anggaran.
Kontradiksi semakin mencuat ketika operator BOS sekolah berinisial (T) memberikan keterangan berbeda dari kepala sekolah. Menurutnya, pembayaran honor dua guru honorer mencapai Rp3.000.000 per bulan, atau Rp36.000.000 per tahun. Namun, meski menggunakan versi ini, tetap terdapat selisih sekitar Rp10 juta dari total anggaran honor Dana BOS, katanya. Selasa (03/02/2026).
Ketidaksinkronan keterangan antara kepala sekolah dan operator BOS ini menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa dalam penyusunan ARKAS maupun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BOS. Ketika ditanya terkait sisa anggaran, Kepala Sekolah (N) menyebutkan bahwa dana tersebut digunakan untuk membayar honor operator sekolah.
Baca Juga Longsor Timpa Rumah Warga di Sindangkasih, Satu Orang Meninggal Dunia
Pernyataan tersebut justru memicu pertanyaan lanjutan: apakah pembayaran honor operator sudah direncanakan secara sah dalam ARKAS dan sesuai juknis BOS, atau hanya dijadikan dalih untuk menutupi selisih anggaran?
Lebih jauh, muncul pula dugaan penggunaan Dana BOS untuk membayar guru PPPK, yang sejatinya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan ketentuan, guru PPPK menerima gaji dari APBD/APBN, sehingga pembayaran tambahan dari Dana BOS berpotensi melanggar aturan dan membuka celah penyalahgunaan dana pendidikan.
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai bahwa pembayaran ganda kepada guru PPPK dari Dana BOS, jika terbukti, merupakan bentuk penyimpangan serius. Dana BOS seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan operasional sekolah dan peningkatan kualitas layanan pendidikan, bukan untuk menutup kewajiban penggajian ASN.
Atas rangkaian temuan dan kejanggalan tersebut, publik mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, Inspektorat Daerah, hingga Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di SDN Sanghiyang. Audit ini dinilai penting untuk memastikan apakah telah terjadi praktik mark up, penggelembungan honor, atau penggunaan dana di luar peruntukannya.
Jika terbukti, penyalahgunaan Dana BOS bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dapat masuk kategori tindak pidana korupsi karena menyangkut keuangan negara. Sanksinya pun tidak ringan, mulai dari pengembalian kerugian negara, sanksi kepegawaian, hingga proses hukum pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya. Transparansi dan integritas pengelolaan dana sekolah mutlak ditegakkan agar dana pendidikan tidak menjadi bancakan, serta kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tetap terjaga. (YS)
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang