Sering Picu Kecelakaan, Jalan Rusak di Ruas Jalan Pagendingan – Cisayong Disorot, Ini Penjelasan Hukumnya !!!

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Kondisi jalan rusak dan berlubang di sejumlah titik tepatnya di ruas jalan Pagendingan – Cisayong, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, kembali menjadi perhatian masyarakat.

Kerusakan jalan tersebut kerap memicu kecelakaan lalu lintas, khususnya kecelakaan tunggal yang menimpa pengendara sepeda motor. Tidak sedikit korban mengalami luka-luka hingga kerugian materiil akibat insiden yang diduga disebabkan oleh buruknya infrastruktur jalan.

Seiring meningkatnya keluhan warga, muncul pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: apakah korban kecelakaan akibat jalan rusak di Cisayong dapat menuntut Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya secara hukum?

Menurut Sekjen Forum Wartawan Priangan (FORWAPI) Ade Global yang juga selaku warga kecamatan Cisayong menyampaikan bahwa Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah daerah sebagai penyelenggara jalan memiliki kewajiban untuk menjaga kondisi jalan agar tetap layak dan aman dilalui.

Baca Juga Puncak Hari Guru ke-80, Kadisdikpora Pangandaran Tekankan Pendidikan Akhlak dan Aqidah Siswa

“Apabila terdapat kerusakan jalan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, pemerintah wajib segera melakukan perbaikan atau setidaknya memasang rambu peringatan,” katanya. Senin (15/12/2025).

Selain itu, Ade juga menjelaskan, apabila terbukti jalan rusak tersebut telah berlangsung lama, tidak segera diperbaiki, serta tidak dilengkapi rambu peringatan, maka Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Korban kecelakaan berhak menempuh jalur hukum perdata dengan dasar perbuatan melawan hukum untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami,” jelasnya.

Ade juga menuturkan, selain gugatan perdata, korban juga dapat melaporkan dugaan kelalaian penyelenggara jalan ke Ombudsman Republik Indonesia. Langkah ini dapat ditempuh apabila ditemukan unsur pembiaran atau lambannya respons pemerintah terhadap laporan masyarakat terkait kerusakan jalan di wilayah Cisayong, tuturnya.

Meski demikian, tanggung jawab pemerintah daerah tidak bersifat mutlak. Apabila kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengendara, seperti melanggar aturan lalu lintas atau berkendara tidak sesuai standar keselamatan, maka tuntutan hukum bisa menjadi lemah.

“Saya selaku masyarakat Kecamatan Cisayong berharap Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi infrastruktur jalan yang rusak. Perbaikan jalan dinilai mendesak guna mencegah jatuhnya korban jiwa dan menjamin keselamatan pengguna jalan,” pungkasnya. (Mar/Win)

Baca Juga Ruas Jalan Pagendingan – Cisayong Rusak Parah, Pengendara Roda Dua Kerap Alami Kecelakaan Tunggal

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!