SMKN 1 Padaherang Diduga Bebankan Siswa Beli Kuota Internet, Pihak Sekolah Enggan Berkomentar

Pangandaran, analisaglobal.com – Meski pemerintah telah menggelontorkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mendukung kelancaran kegiatan belajar mengajar, fenomena berbeda justru terjadi di SMKN 1 Padaherang.

Para siswa/i di sekolah tersebut diketahui masih harus membeli kuota internet secara mandiri untuk keperluan belajar, meskipun dana BOS memungkinkan sekolah untuk membiayai langganan daya dan jasa, termasuk internet.

Sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, dana tersebut seharusnya dapat digunakan untuk operasional pendidikan, seperti akses platform pembelajaran digital dan langganan internet. Namun, sejak pandemi berakhir pada 2023 hingga kini, siswa/i SMKN 1 Padaherang masih membeli kuota sendiri.

Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi pada Kepala SMKN 1 Padaherang pada Jumat, 11 April 2025, yang bersangkutan tidak dapat ditemui. Pihak sekolah mengarahkan untuk menemui Humas, Yudi, yang menyatakan belum mengetahui detail anggaran karena harus berkoordinasi dengan bendahara.

Berdasarkan data anggaran tahun 2024 dari Omspan, SMKN 1 Padaherang menerima dana BOS sebesar Rp 1.437.600.000,- dengan jumlah siswa/i sebanyak 1.812. Adapun alokasi untuk langganan daya dan jasa hanya sebesar Rp 15.760.000,- dan pemeliharaan sarpras sebesar Rp 371.597.000,-.

Baca Juga Bappeda Kabupaten Ciamis Selenggarakan Musrenbang RKPD Tahun 2026

Menjawab soal adanya voucher internet Rp 2.500,- untuk siswa, Yudi membenarkan hal tersebut sebagai bentuk penghargaan kepada 50 siswa yang datang lebih awal. Ia menekankan bahwa pemberian ini tidak bersifat wajib.

Namun saat ditanyakan lebih lanjut mengenai tata kelola anggaran, siapa yang bertanggung jawab, serta keterlibatan kepala sekolah dan komite, Yudi enggan menjelaskan lebih jauh dengan alasan takut salah memberikan informasi. Ia menyatakan bahwa pihak sekolah akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan komite dan penyedia jasa sebelum memberikan keterangan resmi.

Hingga berita ini diturunkan, Selasa (29/4/2025), pihak SMKN 1 Padaherang belum memberikan klarifikasi lanjutan. Sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap membuka ruang untuk hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait. (driez)

Baca Juga Transportir PT. Permata Buana Putra Diduga Selewengkan Solar Subsidi untuk Industri

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!