Bandung, analisaglobal.com – Dugaan praktik ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bandung. SPBU 34.40334 yang berlokasi di kawasan Krapyak, Rancaekek, diduga menjadi tempat pengecoran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar dan pertalite oleh pelaku usaha ilegal.
Praktik tersebut dilakukan dengan menggunakan mobil modifikasi (kempu) dan jeriken, yang jelas-jelas melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi.
Parahnya, aktivitas terlarang ini diduga mendapat dukungan dari seorang oknum anggota kepolisian aktif berinisial LBS. Keterlibatan aparat dalam kegiatan ilegal semacam ini memicu keresahan di masyarakat dan menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas penegakan hukum.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, LBS justru memberikan pernyataan kontroversial yang semakin memicu kemarahan publik. “Ini hanya partai kecil,” ujarnya singkat.
Baca Juga FORWAPI Gelar Halal Bihalal Sekaligus Rapat Kepengurusan, Siap Tancap Gas Realisasikan Program 2025
Pernyataan tersebut dianggap meremehkan tindak pelanggaran serius terhadap distribusi BBM bersubsidi yang notabene merupakan hak masyarakat kecil.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Masyarakat pun mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk internal Kepolisian, segera melakukan penyelidikan menyeluruh, objektif, dan transparan terhadap kasus ini. Apabila terbukti bersalah, seluruh pihak yang terlibat—termasuk oknum aparat—harus dijatuhi sanksi tegas tanpa pandang bulu.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan ketat terhadap distribusi BBM subsidi agar program pemerintah tepat sasaran. Lebih dari itu, penanganan kasus ini juga diharapkan menjadi momentum untuk mempertegas integritas aparat penegak hukum di lapangan. (Red)
Baca Juga Kepala Desa Dawagung Rajapolah Pimpin Langsung Gotong Royong Pembuatan Saluran Sungai Baru
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang