Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli pangan di e-Warong KUBE PKH / pedagang bahan pangan yang bekerjasama dengan Bank HIMBARA. Program BPNT juga bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran serta memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM secara tepat sasaran dan tepat waktu.
Mekanisme penyaluran BPNT melalui e-warong sudah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai. Program BPNT sudah jelas mengacu kepada Juklak dan Juknis sesuai Pedoman Kemensos, sangat keliru bila menggunakan acuan lain bahkan cenderung terjadi pengklaiman apalagi dengan dalih mengacu pada Pedoman Umum (Pedum), akan tetapi faktanya terjadi sebuah penggiringan.
Adapun supplier atau pengusaha yang mampu memasok kebutuhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sangat jelas, ketika banyaknya campur tangan para pihak yang ingin meraup keuntungan tanpa ada pertanggung jawaban nantinya alias cuci tangan. Pada gilirannya hal ini akan menjadi persoalan sehingga berdampak kepada KPM.
Seperti halnya dengan penyaluran program BPNT di desa Sukasetia kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya, yang mana supplier atau pemasok bahan pangan (komoditi) diduga tidak jelas serta diduga tidak mengacu kepada PEDUM yang sudah jelas.

Saat dikonfirmasi, AP selaku pemilik e-warong yang beralamat di Kp. Sukananjung RT 23/06 menjelaskan bahwa kalau supplier bahan pangan di desa Sukasetia memang tidak mengacu kepada PEDUM, karena bukan perusahaan melainkan LPM atau pemerintah desa dengan alasan pemberdayaan. Ucapnya. Senin (19/04/21).
“Sebetulnya saya tidak mau kalau pemasok bahan pangannya tidak berbentuk perusahaan atau CV yang sudah terverifikasi sebagaimana yang sudah dijelaskan didalam pedoman umum (PEDUM), memang sebelumnya pemasok kita yaitu CV Loka Arti, akan tetapi pihak pemerintah desa (Kepala Desa-red) terus memaksa, sehingga sekarang sudah tidak lagi, dan dengan alasan pemberdayaan, adapun nantinya ketika ada apa – apa silahkan saja suruh ke Desa kata pak kuwu juga.” Jelasnya
Lanjut AP, pihak Tikor sama pendamping juga pernah datang kesini menegur saya serta kepala desa agar supplier BPNT harus sesuai dengan PEDUM, akan tetapi bapak kepala desa tidak menghiraukan dan tetap memasok bahan pangan (komoditi)”. Ungkap pemilik e-warong.***Red
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang