Tahapan Pendaftaran Bakal Calon
Kabupaten Pangandaran, analisaglobal.com — Bawaslu kabupaten pangandaran memberikan edukasi terhadap partai politik dan penyelenggara edhock pada tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pangandaran.
Di sampaikan ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan kepada sejumlah awak media dalam acara rapat koordinasi penyelesaian sengketa dalam tahapan pencalonan DPRD kabupaten/ kota. Rabu (24/05/23) yang bertempat di salah satu hotel di Pangandaran.
“Edulasi dan pemahaman regulasi sangatlah penting tentunya untuk meminalisir dugaan pelanggran terlebih pada tahapan yang sedang kita laksanakan saat ini yaitu tahapan pendaftaran bakal calon terutama pada proses mekanisme sengketa pemilu karena potensi sengketa pemilu yang paling besar itu pada tahapan pencalonan tidak menutup kemungkinan besok atau lusa di kabupaten pangandaran pun ada yang mengajukan permohonan sengketa pemilu, karena saat ini baru pengajuan daftar Bakal Calon Legislatif belum sampai ke perifikasi administrasi, biasanya dalam proses perifikasi administrasi di situlah potensi potensi sengketa pemilu itu terjadi,” Kata Iwan Yudiawan
Iwan Yudiawan juga mengungkapkan, Apabila misalkan di putuskan oleh KPU bahwa salah satu partai politik tidak memenuhi syarat hasil perifikasi administrasi maka tidak menutup kemungkinan Parpol tersebut keberatan dengan keputusan tersebut maka keberatan tersebut di ejawantahkan melalui permohonan sengketa.
Baca Juga Polda Jabar Lakukan Kegiatan Pengamanan Testing Dan Commissioning Proyek KCJB
“Nah hari ini kami mencoba untuk menyampaikan mekanisme dan syarat syarat untuk mengajukan sengketa itu apa saja , dan ini harus di ketahui oleh partai politik, pormil dan materil nya harus di tempuh, karena kalau pormil dan materil nya tidak di tempuh maka kami tidak bisa memprosea sengketa pemilu itu,” ungkapnya.
Menjadi Potensi Besar Sengketa Pemilu
Penyelenggara harus mengamati dan memperhatikan agar tidak adanya keberpihakan yang menguntungkan dan merugikan peserta pemilu lainnya yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam proses pendaftaran. Imbuh Iwan.
Adapun disoal adanya dugaan salah satu parpol yang mendaftarkan calon nya melewati waktu yang telah di tetapkan KPU ? Iwanpun membenarkan adanya dugaan itu, namun pihaknya juga belum tahu persis apakah parpol tersebut sudah mengajukan di rentang waktu 1 sampai dengan 14 Mei 2023 kemarin atau di luar jadwal, jelasnya.
Namun dengan terbit nya SK 495 dan 496 maka KPU memberi ruang kepada Partai Politik yang belum melengkapi dan terpenuhi syarat syarat nya untuk mengajukan kembali tapi rentang waktu nya tanggal 1 sampai 14 Mei 2023, ujar Iwan.
“Dari hasil pengawasan kami, mencermati dan memandang bahwa ada indikasi di luar ketentuan karena di rentang waktu yang telah di tentukan pihaknya tidak meliha parpol tersebut mendaftar kan calon nya ke KPU katanya, maka kami melakukan saran perbaikan terhadap KPU untuk meninjau ulang dan KPU pun punya ruang untyk menjawab saran perbaikan yang kami sampaikan katanya,” pungkasnya. (Toni)
Baca Juga Diduga Hindari Lobang, Lakalantas Di Jalan Raya Sigong Cirebon, Libatkan Dua Kendaraan Bermotor