Terkait Dugaan Bancakan Program BSPS di Jatisari Kedungreja, Ini Tanggapan Disperkimta Cilacap dan SNVT Prov. Jateng !!!

Cilacap, analisaglobal.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan yang disalurkan hingga tingkat Kabupaten melalui PUPR Bidang Cipta Karya, sedangkan untuk Kabupaten Cilacap sendiri di bawah Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimta).

“Setiap tahun ada saluran bantuan perumahan di Kabupaten Cilacap, untuk tahun ini 2021 Disperkimta Kabupaten Cilacap mendapatkan jatah sebanyak 2.100 Keluarga Penerima Bantuan (KPB) pada Program Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS). Mekanisme bantuan ini dalam satu tahun dibagi 5 tahap :
Tahap pertama 500 KPB,
Tahap kedua 354 KPB,
Tahap ke tiga 1046 KPB,
Tahap ke empat 150 KPB,
Tahap ke lima 50 KPB”

Kasi Sarpras Disperkimta Kabupaten Cilacap Sarengat Yatno Y, ST.

Demikian ungkap Kasi Sarpras Disperkimta Kabupaten Cilacap Sarengat Yatno Y, ST, saat di konfirmasi oleh beberapa awak media di lobi Disperkimta, Senin (03/01/2021). Yang sebelum hendak menemui Kepala Dinas Disperkimta namun tidak ada ditempat yang ada Kasi Sarpras.

Seperti yang diberitakan sebelumnya yang berjudul Program BSPS Desa Jatisari Kedungreja Cilacap Diduga Kuat Jadi Ajang Bancakan Oknum https://www.analisaglobal.com/program-bsps-desa-jatisari-kedungreja-cilacap-diduga-kuat-jadi-ajang-bancakan-oknum/, yang tayang pada tanggal 29 Desember 2021.

Guna menggali informasi tambahan analisaglobal.com mengkonfirmasi ke Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Dani, melalui pesan singkat WA namun tidak membalas WA, Kamis (30/12/2021).

Menurut Kasi Sarpras Disperkimta Sarengat, terkait adanya temuan – temuan di lapangan seperti yang diberikan beberapa media online, bahwa kapasitas Disperkimta hanya sebatas verifikasi dan validasi data masyarakat yang mengajukan berdasarkan Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) dan mensosialisasikan program BSPS ini berjalan dengan baik dan tepat sasaran. Untuk teknis di lapangan ada tenaga fasilitator lapangan (TFL) dan Korfas / Pendamping yang Satuan Kerjanya (Satker) langsung dari Provinsi, bukan dari Disperkimta Kabupaten Cilacap. Ungkapnya

Disinggung keterkaitan adanya pemotongan HOK, bahan material yang diduga tidak full diberikan kepada KPB, dan adanya dugaan pungli ??

Sarengat menuturkan besaran potongan HOK yang Rp 250.000,- seharusnya full diberikan kepada para pekerja disalurkan melalui Ketua Kelompok masing – masing. Sedangkan untuk bantuan uang dalam bentuk material Rp 17.500.000,- itu juga harus full diberikan kepada KPB, sesuai kebutuhan KPB, yang pada intinya tidak boleh ada potongan atau material yang disalurkan harus sesuai jumlah yang sudah ditetapkan sebesar Rp 17.500.000,-, tuturnya

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *