Tim Kuasa Hukum Nomor Urut 01 Kembali Datangi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Untuk Pertanyakan Laporan Pelanggaran Pilkada

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 kabupaten Tasikmalaya Iwan Saputra – Dede Muksit mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.

Mempertanyakan terkait proses pelaporan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya tengah menjadi sorotan. Dua laporan yang diajukan warga ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat menuai tanda tanya, terutama soal transparansi penanganannya. Rabu (20/11/2024).

Adapun laporan pertama menyangkut dugaan ketidaknetralan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Pasalnya diduga ASN tersebut mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 3. Disinyalir mengkampanyekan paslon tersebut. Namun, Bawaslu belum meregistrasi laporan tersebut. Laporan ini masih dalam proses penelusuran oleh Bawaslu,” Katanya.

Meski demikian, berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, setiap laporan atau temuan semestinya diberi nomor registrasi untuk memastikan transparansi,” Ucap Dadi Hartadi, SH.MH dan kuasa hukum lainnya selaku Kuasa Hukum Iwan – Dede kepada wartawan.

Baca Juga Sekda Kabupaten Tasikmalaya Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Wilayah Pada Pilkada Serentak

Ia menegaskan bahwa hal ini akan memicu keraguan terhadap akuntabilitas Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran. Dengan tidak adanya nomor registrasi yang diberikan, baik untuk laporan warga maupun temuan awal Bawaslu. Alasan yang disampaikan Bawaslu tidak berdasar hukum,” Tegasnya.

Hari ini lanjut Dadi mengatakan telah mengirimkan surat resmi kepada Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dengan tembusan ke Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Surat tersebut berisi permintaan audit atas penanganan pelanggaran yang dinilai kurang transparan,” Ujarnya.

Seperti diketahui laporan kedua, Pelapor menduga petahana melakukan rotasi mutasi pejabat satu bulan sebelum penetapan calon. Berdasarkan aturan tersebut melarang calon petahana melakukan rotasi mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan calon hingga terpilihnya kepala daerah.

Kami laporkan hal tersebut pada 18 November 2024. Namun, sebagaimana laporan pertama, status laporan mutasi ini pun belum jelas. Berdasarkan aturan, Bawaslu wajib melakukan kajian awal dalam dua hari. Artinya, pada 20 November seharusnya sudah ada progres.

“Hingga saat ini, kami belum menerima informasi terkait hasil kajian awal laporan tersebut,” Paparnya.

Dengan demikian berharap Bawaslu RI dapat turun tangan untuk memastikan setiap laporan diproses sesuai aturan. Baik dari temuan warga maupun temuan Bawaslu, agar diregistrasi sebagaimana mestinya.

Karena transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu,” Pungkas Dadi Hartadi.

Sementara itu Rizki staf pelaksana teknis Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan terkait surat laporan sudah kami terima nanti kita sampaikan ke pimpinan akan ditindak lanjuti seperti apa. Nanti pimpinan yang bisa menyampaikan,” Katanya. (Johan Julian)

Baca Juga Lindungi Generasi Muda Bahaya Narkoba, Sat Res Narkoba Polres Ciamis Beri Penyuluhan ke Pelajar

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!