Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com — Komisi Opat yang tergabung 4 ornamen lembaga kemasyarakatan kembali melakukan aksi demo di Halaman Gerbang Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Senin (22/11/2021).
Pantauan awak media saat aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Gabungan LSM dari Komisi Opat melakukan teatrikal dengan membawa ‘Keranda Jenazah’ di depan Gerbang Kejari Kota Tasikmalaya.
Menurut Diky Suprapto selaku Korlap Aksi, ia mengatakan, bahwa Kejaksaan Negeri mempunyai tugas yaitu melaksanakan Kekuasaan Negara di bidang penuntutan dan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kemudian mengawasi jalanya penyelenggaraan tugas Pemerintahan dan Pembangunan di bidang Hukum.
Mengacu pada undang undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan – RI, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum di tuntut untuk lebih berperan dalam menegakan supremasi hukum.”Ujarnya Korlap kepada wartawan.
Tetapi, apa yang terjadi saat ini khususnya di Kota Tasikmalaya seakan Kejaksaan Negeri Kota tidak berfungsi dan lumpuh terutama pada kasus HPKP 2. Sejak beberapa tahun kasus tersebut tidak ada tindak lanjut dan terkesan diabaikan dan ini adalah preseden buruk bagi Bangsa dan Negara ini.
Diky menerangkan, soal kasus HPKP 2 itu sudah terang benderang dan siapa tersangkanya kemudian siapa yang menjadi korbannya
Akan tetapi, pada hari ini tetap saja pihak Kejari Kota Tasikmalaya sudah masuk angin. Dan pada kasus HPKP 2 adalah tandatangan palsu dan itu merugikan para pedagang menjadi be ceking. Padahal, mereka tidak pernah melakukan transaksi kredit dengan pihak Bank BTN.
“Kami dari Gabungan Komisi Opat yang terdiri dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Lsm Solidaritas Warga Pribumi (SWAP), Lsm Barisan Elemen Rakyat Analis Tasikmalaya (Berantas), Lsm Gerakan Masyarakat Peduli Bangsa (GMPB).”Sambung Korlap Aksi.
Kendati demikian, inilah 5 tuntutan ke Kejari Kota Tasikmalaya;
Pertama, segera tuntaskan kasus HPKP 2 Pasar Cikurubuk dengan menangkap seluruh yang terlibat dan sudah di tetapkan menjadi tersangka.
Kedua, segera tangkap pengelola HPKP 2 saudara (R) dan oknum pegawai Bank BTN.
Ketiga, jika Kajari Kota Tasikmalaya tidak mampu melaksanakan fungsinya sebagai penegak hukum. Maka, kami minta segera limpahkan kasus HPKP 2 ke pihak kepolisian atau ke Aparat Penegak Hukum (APH) yang lebih tinggi.
Keempat, kami warga atau masyarakat Kota Tasikmalaya meminta jika Kepala Kejaksaan dan kasi pidsus tidak bisa melaksanakan tugas dan fungsinya. Lalu, cepat segera mengundurkan diri dari Jabatannya.
Kelima, jika tuntutan kami masih juga diabaikan, maka jangan salahkan kami jika aksi ini akan berlanjut dan bergelombang dan berjilid – jilid.***Day
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang