Selamat pagi /siang/sore/malam pembaca setia analisaglobal.com, semoga semua pembaca dalam keadaan sehat, penuh kebahagiaan, dan bersemangat dalam beraktifitas serta sehat selalu.
Jangan lupa ya tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena Pandemi Covid-19 belum berakhir. Berikut kami sajikan berita terpopuler di analisaglobal.com
Kabupaten Cianjur, anisaglobal.com — Ratusan orang peserta lomba burung berkicau yang digelar di Pendopo, Kelurahan Sawah gede, Cianjur, Jawa Barat, di bubarkan polisi karena melanggar protokol kesehatan. Bahkan kebanyakan peserta yang hadir berasal dari luar kota dan diduga lomba tersebut tidak mengantongi izin.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton bersama Polsek Cianjur pada Minggu sore, (7/3/2021) mengatakan, membubarkan acara burung berkicau yang digelar panitia ini, setelah mendapatkan laporan dari warga bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung sejak pagi hingga menjelang sore.
“Pesertanya ratusan orang, ini sudah jelas melanggar protokol kesehatan, terlebih lagi banyak peserta dari luar kota. Kegiatan ini diduga ilegal karena tidak mengantongi izin,” katanya.
Pihak kepolisian akan memanggil panitia dan pemilik yang memberikan izin tempatnya digunakan untuk kegiatan yang mengundang kerumunan. Pasalnya ungkap Anton, hingga saat ini, kepolisian tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan yang dapat mengundang kerumunan.
“Kami akan tindaklanjuti dengan memanggil panitia dan pemilik tempat karena sudah memberikan izin digelarnya acara yang menyebabkan kerumunan. Selama pandemi tidak ada izin untuk menggelar acara seperti ini, kami sudah minta keterangan panitia yang menggelar acara tanpa izin,” Imbuhnya.
Kasatreskrim AKP Anton menambahkan, pihaknya mengimbau untuk saat ini, bagi siapa saja yang hendak menggelar acara yang mengundang kerumunan, lebih baik ditunda hingga pandemi usai, bagi yang melanggar akan dijerat sanksi pidana.
“Kami akan proses kasus ini, panitia dan pemilik akan dimintai keterangan karena berani mengadakan acara yang mengundang kerumunan saat pandemi. Kami akan bubarkan hingga sanksi pidana bagi penyelenggara setiap acara yang menimbulkan kerumunan,” pungkasnya. ***UBH
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang