Pangandaran, analisaglobal.com,- Pilkada serentak yang diselenggarakan di seluruh Indonesia sudah selesai dilaksanakan 9 Desember lalu, salah satunya Kabupaten Pangandaran yang dianggap cukup sukses dengan tingkat partisipan pemilih masyarakat sebanyak 83%.
Dengan keunggulan perolehan suara sebanyak 138.152 (51,87%) untuk Paslon nomor urut 01 – H. Jeje Wiradinata – H. Ujang Endin Indrawan sementara Paslon nomor urut 02 – H. Adang Hadari – H. Supratman memperoleh suara sebanyak 128.187 suara (48,13%).
Kontestasi pilkada tersebut menyisakan kesan puas dan tidak puasnya bagi salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran.
Merasa PILKADA kali ini diwarnai kecurangan politik uang, intimidasi, persekusi kepada saksi pelapor dan kuatnya intervensi kepada ASN untuk mendukung ke salah satu PASLON, maka simpatisan yang mengatasnamakan Masyarakat Kabupaten PANGANDARAN melakukan aksi demontrasi ke Bawaslu Kabupaten Pangandaran. Selasa (15/12/2020).
Dalam tuntutannya pihak pendemo menyampaikan beberapa sikap tentang adanya indikasi pelanggaran penyelenggaraan PILKADA tahun 2020 kepada pihak Bawaslu dan meminta ditindaklanjuti oleh SENTRAÂ GAKKUMDU Kabupaten Pangandaran.
Menurut Koordinator Lapangan Anton menjelaskan, pihaknya mengawal tegaknya demokrasi dalam pilkada Kabupaten Pangandaran agar bermartabat. Tentunya Bawaslu selaku pengawas jalannya pelaksanaan pilkada, masyarakat mendorong untuk diproses sesuai hukum dan perundangan-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia serta bertindak tegas dan merekomendasikan terkait pelanggaran-pelanggaran selama PILKADA. jelasnya.
“Jika benar adanya dugaan pelanggaran maka salah satu pasangan calon harus mendapatkan keadilan dan sesuai dengan aturan maka bisa di diskualisifikasi. Dengan segenap kekuatan masyarakat yang ada maka pihaknya mendorong dan mengawal proses tuntutannya hingga adanya keputusan dari SENTRA GAKKIMDU Kabupaten Pangandaran”. ungkap Anton.

Sementara, saat dikonfirmasi, Nur selaku pihak Bawaslu Pangandaran mengungkapkan “pada pointnya Bawaslu menerima semua laporan aduan masyarakat, ataupun aduan kecurangan baik dari pasangan calon 01 maupun 02, dengan tidak membedakan perlakuan. Laporan-laporan yang masuk ke Bawaslu hingga saat ini sudah sekitar 20 laporan dari keduabelah pihak, yang nantinya pelaporan tersebut akan diproses bersama Kejaksaan dan Kepolisian”. ungkapnya.
“Untuk Bawaslu sendiri mulai dari penanganan pelaporan dengan didampingi Kejaksaan dan Kepolisian. Dikajian awal sebelum diregistrasi laporan ada waktu 2 hari, sesuai dengan Peraturan Bawaslu No.8 tahun 2020 sebagai dasar regulasi Bawaslu khususnya tim Sentra Gakkumdu untuk bekerja dan dikaji bersama-sama. Setelah pengkajian tersebut apakah memenuhi unsur syarat formal, seperti laporan kecurangan money politik tentunya dengan melihat identitas pelapor dan mempunyai hak pilih sebagai warga Kabupaten Pangandaran”. jelas Nur.
Nur menambahkan Dalam pembahasan selanjutnya fakta dan bukti terkait betul tidaknya dugaan laporan kecurangan pelapor, maka ada waktu 5 hari Setral Gakkumdu untuk diuji barang bukti berupa video dan rekaman oleh pihak Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian, maka tahapan berikutnya ada klarifikasi baik dari pihak pelapor maupun terlapor. imbuhnya.
“Selanjutnya apabila kuat memenuhi unsur laporan tersebut tahap berikutnya pelimpahan ke pihak Kejaksaan melalui Kepolisian untuk pendalaman kembali apabila ada alat bukti yang lebih kuat setelah proses klarifikasi, maka baru bisa maju ke Pengadilan. Adapun laporan seperti intimidasi, persekusi kepada saksi pelapor itu ada ranahnya di pihak Kepolisian dan untuk dugaan pengkondisian para ASN untuk mendukung ke salah satu Paslon tertentu itu pun diatur oleh UU tentang netralitas ASN”. ungkap Nur.***red
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang