Wacana Larangan Studi Tour dan Jual LKS di Sekolah, Pejabat KCD XIII Ciamis Berikan Penjelasan

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Menindak lanjuti ungkapan Gubernur terpilih Kang Dedi Mulyadi ( KDM ) terkait larangan studi tour dan penjualan LKS di Sekolah, melalui Kasubag TU Kantor Cabang Dinas ( KCD ) Wilayah XIII Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memberikan penjelasan terkait larangan tersebut.

Kepada media analisaglobal.com, Rudianto, MPd Kasubag TU KCD XIII menuturkan, Sebenarnya kami menunggu instruksi, jadi bukan menampikannya, kami itu bekerja atas dasar surat perintah jadi kalau itu sudah dituangkan dalam bentuk perintah wajib hukumnya kita mengikuti.

” Kalau sekarang masih pernyataan lisan belum ada suratnya artinya secara tertulis belum menjadi perintah kepada kami walaupun secara lisan sudah. Tapi kalau nanti secara lisannya oleh Pak Gubernur akan kita tindak lanjuti, bukan menampikan tapi kami bekerja harus ada dasar “. Tuturnya. Senin, (10/2/2025).

Baca Juga Jambore Budaya Tingkat SMA/SMK se-Kota Tasikmalaya Berlangsung Lancar Dan Sukses

Lebih lanjut Rudianto mengatakan, kami melaksanakan kerjaan kalau sudah ada dasarnya, hasilnya adalah surat perintah nomor ini tentang larangan ini kita wajib hukumnya untuk di tindaklanjuti perintahnya.

Silakan masyarakat nanti mencari alternatif lain, jadi sebenarnya memang dari dulu juga kita sudah menyatakan seperti itu bahwa studi tour kita menggunakan rujukan dari edaran pergub tentang baiknya seperti apa. Ucapnya

Terkait masalah lembar kerja siswa ( LKS ) juga kita karena sudah ada buku, itu penjualan LKS di sekolah sudah tidak boleh. ( Mungkin Pak Gubernur sekarang lebih menegaskan dan mengevaluasi kesimpulannya agar itu bisa dipertimbangkan untuk di tiadakan dan kita masih menunggu tentang surat edaran atau surat petunjuk teknisnya tentang larangan studi tour maupun larangan penjualan LKS ). Ujar Rudianto.

Rudianto juga memaparkan, salah satu tugas guru membuat pengayaan kemudian salah satu tugas guru juga menggiring anak, membimbing anak untuk memasukkan pembelajaran dan itu menjadi kreditasi guru-guru untuk membuat soal, men-setting metodologi pembelajaran, yang misalnya ada soal-soal latihan dan sebagainya.

Itu memang dari dulu memang sudah disarankan untuk setiap guru mempunyai kreditasi untuk membuat lembar kerja siswa dan tidak boleh diperjual-belikan, soal diberikan kepada siswa dalam bentuk babonnya untuk diperbanyak oleh siswa, untuk dicetak oleh siswa dan sebagainya. “Jadi intinya tidak boleh mengurangi kualitas pendidikan”. Terangnya

Kita sudah punya buku di perpustakaan, buku itu gunakan saja, di dalam buku itu ada soal-soal, ada lembar kerja yang harus dikerjakan oleh siswa, ” kalau gurunya kreatif membuat LKS baru tidak apa-apa tapi dilarang untuk diperjual belikan “. Tegas Rudianto. (Dods)

Baca Juga Belum Diperbaiki, Jembatan Cikumetir di Lingkungan Bolenglang Kertasari Terancam Amblas

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!